PT DSI Akui Beli Lahan Hanya Berdasarkan Identitas KTP Pemilik, Penguasaan Lahan 40 Hektar Dinilai Cacat Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, RIAU — Persoalan penguasaan lahan antara PT DSI dan Kelompok Tani Mira Jaya, Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, kembali dimediasi. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bapekam Kampung Merempan Hilir, Rabu (23/9/2026), berlangsung alot dan belum menghasilkan kesepakatan final antara kedua belah pihak.

Mediasi tersebut merupakan pertemuan ketiga yang difasilitasi Pemerintah Kampung Merempan Hilir. Pertemuan kali ini turut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo, Penghulu Kampung Merempan Hilir Nanang, pihak Polres Siak, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bapekam, Humas PT DSI, perwakilan kelompok tani, serta tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, persoalan utama yang mencuat adalah sekitar 40 hektare lahan yang diklaim Kelompok Tani Mira Jaya, yang menurut kelompok tersebut hingga kini masih mereka bayarkan pajaknya, namun disebut telah digarap oleh PT DSI tanpa adanya ganti rugi.

Cahyo, yang mewakili Kelompok Tani Mira Jaya, menjelaskan bahwa total lahan kelompok semula sekitar 70 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 hektare disebut telah dijual oleh sebagian anggota kelompok kepada PT DSI karena persoalan ekonomi.

Sementara sekitar 40 hektare lainnya, menurut Cahyo, belum pernah menerima ganti rugi dari perusahaan.

“Intinya, lahan Kelompok Tani Mira Jaya semuanya berjumlah 70 hektare. Karena sebagian anggota kelompok ada kendala ekonomi, akhirnya mereka menjual sekitar 30 hektare kepada PT DSI. Jadi sisa 40 hektare dan itu semuanya digarap oleh pihak PT DSI tanpa ada ganti rugi,” ujar Cahyo.

Ia menegaskan kelompoknya merasa memiliki dasar administrasi atas lahan tersebut.

“Legalitas kami jelas. Kami memiliki lahan berdasarkan surat tanah dan diakui oleh sempadan masing-masing,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Kelompok Tani Mira Jaya meminta PT DSI menghentikan aktivitas di lokasi yang masih disengketakan sampai perusahaan dapat menunjukkan dasar penguasaan dan legalitas objek lahan yang dimaksud.

PT DSI Akui Ada Transaksi Menggunakan KTP:

Hal menarik muncul dalam mediasi ketika salah seorang perwakilan PT DSI yang dikenal dengan panggilan Asun menjelaskan mengenai proses perolehan lahan yang dilakukan perusahaan.

Menurut Asun, sebagian lahan memang dibeli menggunakan surat tanah. Namun, ia mengakui terdapat transaksi yang dilakukan berdasarkan KTP orang yang disebut merupakan bagian dari kelompok tani.

“Memang kami membeli lahan itu ada yang pakai surat tanah dan juga ada yang hanya membawa KTP, namun mereka diakui masuk dalam kelompok itu,” ungkap Asun.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang akan dibuktikan melalui dokumen transaksi dan titik koordinat lahan.

Pihak PT DSI meminta waktu sekitar dua minggu untuk mengumpulkan serta menunjukkan dokumen yang mereka miliki, termasuk bukti pembelian, kuitansi, surat-surat dan titik koordinat objek lahan yang diklaim telah dibeli.

“Kami minta waktu dua minggu untuk membawa bukti dan titik koordinat lahan yang kami beli bersama surat dan kuitansi pembeliannya, termasuk lahan yang 30 hektare yang kita beli,” ujar Asun.

Mantan Penghulu: Transaksi Seharusnya Tercatat di Kampung

Humas PT DSI, Tengku Muklis, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Penghulu Kampung Merempan Hilir, juga mengakui adanya persoalan dalam mekanisme transaksi jual beli lahan pada saat itu.

Menurut Muklis, transaksi antara masyarakat dengan pihak perusahaan seharusnya dilakukan dan dicatat melalui pemerintahan kampung sehingga memiliki administrasi yang dapat ditelusuri.

Baca Juga :  Bongkar Jaringan Sabu di Kampung Baru, Polda Sumut Amankan 4 Pelaku dan 1 Kg Narkotika

“Memang waktu itu saya sempat marah. Kenapa transaksi jual beli lahan dilakukan di kedai kopi, di ruko-ruko, di rumah-rumah orang tertentu, tidak di kantor desa. Kalau di kantor desa tentu ada registrasi jual beli dan bisa di-update,” ujarnya.

Muklis menyebut terdapat transaksi yang dilakukan hanya berdasarkan KTP dan pengakuan bahwa seseorang merupakan bagian dari kelompok.

“Waktu itu asal ada KTP dan diakui kelompoknya langsung dibayar. Jadi ya seperti ini jadinya,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mediasi karena kejelasan mengenai siapa penjual, siapa penerima pembayaran, dokumen apa yang digunakan, serta di mana lokasi objek yang diperjualbelikan akan menentukan apakah transaksi tersebut benar-benar berkaitan dengan lahan yang kini disengketakan.

Pemerintah Kampung Tunggu Bukti dan Titik Koordinat:

Penghulu Kampung Merempan Hilir, Nanang, mengatakan mediasi kali ini mulai menemukan titik terang setelah PT DSI menyatakan kesediaannya memberikan dokumen dan titik koordinat dalam waktu dua minggu.

Setelah dokumen diserahkan, pemerintah kampung bersama pihak-pihak terkait akan melakukan verifikasi lapangan.

“Pertemuan ini sepertinya sudah mulai mengerucut dan akan menjumpai titik terang. Dari pihak PT DSI dalam waktu dua minggu akan menunjukkan pembuktian dan titik koordinat lahannya,” ujar Nanang.

Menurutnya, hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar untuk melihat kesesuaian antara dokumen transaksi dengan objek lahan di lapangan.

Pemerintah kampung berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

DPRD Minta Kedua Pihak Menahan Diri:

Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, yang turut memfasilitasi pertemuan tersebut meminta kedua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sujarwo mengatakan terdapat dua poin penting yang disepakati dalam pertemuan tersebut, salah satunya adalah komitmen PT DSI untuk mengumpulkan dokumen dan titik koordinat objek lahan yang dipersoalkan.

“Pertemuan hari ini ada dua poin yang disepakati bersama. Terutama dari pihak PT DSI berkomitmen untuk mengumpulkan data-data dan titik koordinat objek yang bersengketa. Waktunya dua minggu bagi mereka untuk mengumpulkan data,” jelas Sujarwo.

Menurutnya, dokumen tersebut nantinya perlu dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Nanti kita bisa tahu dengan data dan titik koordinat yang mereka miliki, kita bisa lihat kepada siapa mereka beli dan siapa penerima sagu hatinya. Apakah objek yang mereka beli itu sesuai dengan objeknya atau malah sebaliknya, objeknya bukan di situ. Kita lihat saja nanti,” katanya.

Sujarwo menegaskan proses penyelesaian harus dilakukan berdasarkan data dan bukti, bukan melalui tindakan sepihak.

“Kami berharap kepada kedua belah pihak untuk sama-sama menahan diri dan menjaga kamtibmas. Jangan sampai terjadi pertikaian atau tindakan anarkis. Percayakan kepada kami dan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.

Dengan demikian, dua minggu ke depan akan menjadi tahap penting dalam penyelesaian sengketa tersebut, terutama untuk mencocokkan dokumen transaksi, identitas pihak yang menerima pembayaran, bukti ganti rugi, surat tanah, serta titik koordinat lahan dengan kondisi faktual di lapangan.

Hasil verifikasi tersebut nantinya diharapkan dapat menjawab persoalan utama: apakah lahan yang kini dikuasai dan digarap PT DSI benar merupakan objek yang telah dibeli perusahaan, atau terdapat lahan masyarakat yang masuk dalam penguasaan perusahaan tanpa adanya transaksi dan ganti rugi. (*/Rls/Red)

Berita Terkait

Satu Lagi Pelaku Pencurian Bentor dan Baterai Truk Diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
Wakil Ketua dan Sekwan Sebut Berkas Diangkut APH, Ketua DPRD Sebut Tak Ada Penyitaan, Desi: Bongkar Perbedaan Keterangan!
Pemanggilan Anggota DPRD Kuansing Mulai Terkuak, Desi: Berawal dari Laporan, Bukan Pemberitaan Media
Polresta Pekanbaru Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Baha, Perkuat Nilai Keagamaan dan Persatuan
Bukan Menolak Diperiksa, Desa Sungai Bawang Hanya Minta Fakta Dibuka
Pemdes Belum Pernah Terima LHP, Kejaksaan Sebut Ada Laporan, Desi Guswita:  Saya Minta Semua Pihak Terbuka
Waspada Jam Rawan Saat Dini Hari, Polres Langkat Lakukan Patroli
Reskrim Polsek Tanjung Pura Tangkap Pencuri Motor Purnawirawan TNI

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:24 WIB

Satu Lagi Pelaku Pencurian Bentor dan Baterai Truk Diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Sabtu, 26 September 2026 - 21:36 WIB

Wakil Ketua dan Sekwan Sebut Berkas Diangkut APH, Ketua DPRD Sebut Tak Ada Penyitaan, Desi: Bongkar Perbedaan Keterangan!

Sabtu, 26 September 2026 - 21:11 WIB

Pemanggilan Anggota DPRD Kuansing Mulai Terkuak, Desi: Berawal dari Laporan, Bukan Pemberitaan Media

Sabtu, 26 September 2026 - 17:37 WIB

PT DSI Akui Beli Lahan Hanya Berdasarkan Identitas KTP Pemilik, Penguasaan Lahan 40 Hektar Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 26 September 2026 - 17:24 WIB

Polresta Pekanbaru Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Baha, Perkuat Nilai Keagamaan dan Persatuan

Berita Terbaru