GELPER HOKKI Bear Muncul di BCS Mall Setelah Agustus Lalu Polda Kepri bersama Bareskrim Polri Gerebek KASINO di Batu Selicin

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM — Aktivitas gelanggang permainan (Gelper) Hokki Bear di salah satu pusat perbelanjaan BCS Mall, Jalan Bunga Raya, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, mesin permainan ketangkasan Hokki Bear terlihat beroperasi. Sejumlah orang juga tampak keluar-masuk ke area permainan tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait fungsi tempat tersebut sebagai pusat perbelanjaan yang juga dikunjungi masyarakat dan keluarga.

Seorang pengunjung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan bagaimana aktivitas permainan tersebut dapat berjalan apabila di dalam praktiknya terdapat unsur taruhan atau pertukaran hadiah yang memiliki nilai ekonomi.

“Kalau memang hanya permainan ketangkasan, silakan diperiksa secara terbuka. Tapi kalau ada taruhan dan keuntungan dari permainan itu, jangan sampai masyarakat melihatnya sebagai perjudian yang dibiarkan beroperasi di dalam pusat perbelanjaan,” ujar pengunjung tersebut.

Ia menegaskan, persoalan utamanya bukan semata-mata keberadaan mesin permainan, melainkan mekanisme permainan yang berlangsung di dalamnya.

“Jangan hanya melihat nama atau izin tempatnya. Yang harus diperiksa adalah praktiknya. Ada taruhan atau tidak, ada penukaran hadiah menjadi uang atau tidak, semuanya harus jelas,” katanya.

Sorotan tersebut menjadi semakin relevan karena aparat penegak hukum sebelumnya memang melakukan penindakan terhadap dugaan perjudian di Batam.

 

Pada Agustus 2026, tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang menindak dugaan perjudian kasino di kawasan Batu Selicin. Dalam penindakan tersebut, Polisi mengamankan 197 orang dan menyita sekitar Rp7,79 miliar serta 105 unit mesin permainan.

Baca Juga :  MTQ Tingkat Desa Bantan Timur Ke – XI Tahun 2025 Resmi Dibuka Camat Bantan, Rafli Kurniawan

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana perjudian. Pasal 426 mengatur larangan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin, sementara Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Karena itu, masyarakat meminta instansi berwenang tidak hanya melakukan pengawasan berdasarkan label usaha, tetapi juga memeriksa secara faktual mekanisme permainan, transaksi, penggunaan uang atau koin, hadiah, serta kemungkinan adanya penukaran keuntungan dari permainan tersebut.

“Kalau memang legal, buka dan periksa secara terang. Kalau ternyata ditemukan unsur perjudian, ya harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya: siapa yang mengawasi dan kenapa aktivitas seperti ini bisa berjalan?” ujar pengunjung.

Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai dugaan adanya unsur perjudian dalam aktivitas Hokki Bear tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan langsung dari pihak APH serta instansi terkait.

Tim Redaksi membuka ruang Hak Jawab bagi pengelola Hokki Bear, Manajemen BCS Mall maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas informasi tersebut. (*/Tim)

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

GELPER HOKKI Bear Muncul di BCS Mall Setelah Agustus Lalu Polda Kepri bersama Bareskrim Polri Gerebek KASINO di Batu Selicin

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru