Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi mempertanyakan keputusan pimpinan rapat paripurna yang dipimpin Satria Mandala Putra, terkait tidak dibacakannya jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi PKB.

Keputusan tersebut disebut diambil karena tidak ada anggota Fraksi PKB yang hadir dalam rapat.

Anggota Fraksi PKB, Desi Guswita, meminta pimpinan rapat menunjukkan dasar aturan yang menjadi landasan keputusan tersebut. Menurutnya, pandangan umum Fraksi PKB telah disampaikan secara resmi pada paripurna sebelumnya dan pemerintah juga telah menyiapkan jawabannya.

“Kalau kami tidak menyampaikan pandangan umum, saya bisa memahami kalau tidak ada jawaban. Tetapi kami sudah menyampaikan pandangan secara resmi dan pemerintah sudah menyiapkan jawaban. Kenapa kemudian jawaban itu tidak dibacakan hanya karena anggota fraksi tidak hadir?” tegas Desi.

Desi menjelaskan, dirinya tidak menghadiri paripurna karena kondisi kesehatan dan telah menyampaikan izin kepada Ketua Fraksi PKB. Namun, ketidakhadirannya menurut dia tidak berarti pandangan fraksi yang telah disampaikan sebelumnya menjadi gugur.

“Ketidakhadiran saya bukan berarti Fraksi PKB menarik kembali pandangan yang sudah disampaikan. Pandangan itu sudah menjadi bagian dari proses resmi DPRD,” ujarnya.

PKB: Tunjukkan Pasalnya

Desi secara terbuka meminta Satria Mandala menunjukkan pasal dan ayat yang menjadi dasar tidak dibacakannya jawaban pemerintah.

“Saya tantang secara aturan, bukan secara pribadi. Tunjukkan pasal dan ayatnya, di mana aturan yang mengatakan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi tidak boleh dibacakan karena anggota fraksi tidak hadir?” katanya.

Ia menegaskan, jika memang terdapat ketentuan yang mengatur demikian, Fraksi PKB siap menghormatinya.

“Kalau ada aturannya, kami hormati. Tetapi kalau tidak ada, jangan jadikan ketidakhadiran anggota fraksi sebagai alasan untuk menghentikan jawaban pemerintah,” tegas Desi.

Desi juga merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 yang menempatkan pandangan umum fraksi serta tanggapan dan/atau jawaban kepala daerah sebagai bagian dari rangkaian pembicaraan tingkat I.

Baca Juga :  Kompolnas Apresiasi Keterbukaan Audit Investigasi Kasus Winda Lorenza Gowasa, Libatkan Pihak Eksternal

Menurutnya, persoalan yang perlu dijelaskan bukan sekadar soal kehadiran anggota fraksi, melainkan dasar keputusan yang menyebabkan jawaban pemerintah atas pandangan resmi Fraksi PKB tidak dibacakan dalam forum paripurna.

“Kami Tidak Takut Mendengar Jawaban Pemerintah”

Desi menegaskan, Fraksi PKB tidak keberatan jika pemerintah memberikan jawaban atau bantahan terhadap pandangan yang telah disampaikan.

“Kalau pandangan kami salah, jawab. Kalau data kami salah, luruskan. Kalau pemerintah punya alasan yang kuat, sampaikan. Kami siap mendengarkan,” katanya.

“Kami tidak meminta pemerintah membenarkan PKB. Kami meminta pemerintah menjawab PKB. Itu dua hal yang berbeda,” sambungnya.

Ia menilai masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana pemerintah memberikan tanggapan terhadap persoalan yang disampaikan DPRD, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan penggunaan anggaran daerah.

“Saya Tidak Hadir, Tapi Pandangan Rakyat Tidak Ikut Absen”

Desi kembali menegaskan bahwa ketidakhadirannya karena kondisi kesehatan tidak seharusnya menghilangkan substansi pandangan Fraksi PKB yang telah disampaikan secara resmi.

“Saya memang tidak hadir karena sedang tidak sehat dan sudah izin kepada Ketua Fraksi. Tetapi pandangan Fraksi PKB tidak ikut sakit. Dokumennya ada, pandangannya sudah disampaikan, dan pemerintah sudah menyiapkan jawaban,” ujarnya.

Ia menegaskan persoalan tersebut bukan persoalan pribadi antara dirinya dengan pimpinan rapat.

“Jangan persoalkan siapa yang duduk di kursi saat jawaban dibacakan. Persoalkan substansinya. Kalau kami sudah bertanya dan pemerintah sudah menjawab, kenapa masyarakat justru tidak boleh mendengar jawabannya?” kata Desi.

Ia pun kembali meminta pimpinan rapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar aturan yang digunakan.

“Sekali lagi, kami meminta satu hal: tunjukkan dasar aturan yang dipakai pimpinan rapat. Kalau memang ada, kami hormati. Kalau tidak ada, jangan jadikan ketidakhadiran anggota fraksi sebagai alasan untuk menghentikan jawaban pemerintah,” tegasnya.

“Karena yang kami bawa bukan kepentingan pribadi. Yang kami bawa adalah pertanyaan atas penggunaan uang rakyat,” pungkas Desi. (*/Red)

Berita Terkait

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat
Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing
KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Hanya dalam 24 Jam, Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka
Polres TapUt Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas
KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Sepanjang Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 00:47 WIB

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam

Selasa, 29 September 2026 - 23:34 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat

Selasa, 29 September 2026 - 23:27 WIB

Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya

Selasa, 29 September 2026 - 23:24 WIB

Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing

Selasa, 29 September 2026 - 19:37 WIB

KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru