Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Marelan

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana.

Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial OHJ alias P (36), warga Kecamatan Medan Deli, dan RH alias R (36), warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban M. Sofyan (38), wiraswasta, warga Jalan Marelan V Pasar 2, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban dengan nomor polisi BK 2071 ADK diketahui telah hilang dari lokasi parkir di RSU Marta Friska Tanjung Mulia.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan dan informasi yang diperoleh petugas.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah identitas dan keberadaan para pelaku diketahui, Tim URC langsung bergerak untuk melakukan pengamanan dan pengembangan,” ujar AKP Agus Purnomo.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Kuansing, Pemprov Riau Beri Bantuan Rp 157 Juta di Masjid Agung Ar- Raudhah

Dari rekaman CCTV di lokasi, terlihat dua orang datang menggunakan sepeda motor dan salah seorang pelaku kemudian membawa sepeda motor milik korban.

Pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim URC Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino Terpuji Sebastian Damanik, S.Tr.I.K., berhasil mengamankan OHJ alias P di Jalan Karya Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.40 WIB berhasil mengamankan RH alias R di Jalan Porta, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya. Sepeda motor hasil pencurian tersebut kemudian digadaikan dengan nilai Rp1.000.000.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah, satu unit sepeda motor Beat Street hitam, serta pakaian yang digunakan pelaku.

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja
Hak Pengelolaan Lahan Pasar Simpang Baru Berakhir, Putusan PTUN Melindungi Ahli Waris Pungut Sewa
Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla
Polsek Pangkalan Susu Monitoring Pembangunan Jembatan Merah Putih
Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Dumai Kembali Panen Sayur Pakcoy dan Kangkung
GWI Soroti Pemusnahan Barang Bukti Secara Tertutup oleh Kejari Rohul
Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli, Sejumlah Isu Kamtibmas Jadi Atensi
Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:50 WIB

Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja

Rabu, 30 September 2026 - 21:49 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Marelan

Rabu, 30 September 2026 - 21:38 WIB

Hak Pengelolaan Lahan Pasar Simpang Baru Berakhir, Putusan PTUN Melindungi Ahli Waris Pungut Sewa

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

Polsek Pangkalan Susu Monitoring Pembangunan Jembatan Merah Putih

Berita Terbaru