Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendeteksi aktivitas perjudian melalui patroli siber.

“Jadi rekan-rekan, seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, memang ada dua TKP penangkapan. Dua TKP kejadian sebenarnya, kejadian tempat terjadinya perkara. Yang pertama itu di Medan, Kota Medan, tepatnya adalah di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ujar Bayu, Kamis (1/10/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari patroli siber yang mendeteksi sebuah situs web bermerek “Nextplay88” yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Ditressiber Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, yakni Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MA sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik situs judi online, sedangkan DH berperan sebagai pihak yang turut serta.

Bayu mengatakan, penyelidikan awal dilakukan terhadap DH yang terdeteksi beroperasi di wilayah Kota Tebing Tinggi. Setelah DH ditangkap, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan MA yang disebut sebagai pemilik situs judi online tersebut.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Apresiasi Polda Sumut: Operasi Pekat Toba 2025 Tindak Tegas Premanisme

Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan di kediaman MA di Kota Medan. Namun, MA tidak berada di lokasi dan petugas hanya menemukan istri yang bersangkutan, yang kemudian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Di Medan di sini, kita berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri daripada MA, ya. Istri daripada MA dulu, ya. Namun, setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada si MA ini, MA ini tidak berada di tempat,” kata Bayu.

Penyidik kemudian mengembangkan pencarian ke Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, polisi menangkap DH yang disebut merupakan rekanan MA.

Sementara itu, dalam proses penyelidikan, MA diketahui berupaya melarikan diri ke Jakarta Pusat. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MA berhasil ditangkap di Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum.

“Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut, ini kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara. Dan penangkapan yang dilakukan oleh tim daripada Dit Ressiber ini juga dibantu oleh tim daripada Dit Ressiber Polda Metro Jaya,” ujar Bayu.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs
PT DSI Kalah di MA, Warga Minta Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin
Kapolres Langkat Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Pj Sekda Muradi Ajak Pegawai dan Masyarakat Kuansing Isi Survei Sensus Ekonomi BPS
Ditanya Dasar Hukum Pemerintah tidak Menjawab Fraksi PKB, Satria Mandala Malah Bungkam
Kapolda Sumut Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan dalam Sertijab Irwasda
Pemkab Siak Gandeng Perusahaan Benahi Jalan Rusak Sungai Rawa-Tanjung Buton
DPRD-Pemkab Siak Sepakat APBD-P 2026, Bupati Afni: Kolaborasi Tetap Solid di Tengah Tekanan Fiskal

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:25 WIB

PT DSI Kalah di MA, Warga Minta Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Kapolres Langkat Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pj Sekda Muradi Ajak Pegawai dan Masyarakat Kuansing Isi Survei Sensus Ekonomi BPS

Berita Terbaru

Headlines

Kapolres Langkat Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:32 WIB