Berita Viral!! Teror Debt Collector di Riau tak Kunjung Usai, Ibu Rumah Tangga Dipaksa Serahkan Mobil

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Kembali terjadi aksi perampasan mobil kredit oleh Debt Collector di Riau. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Lamria Simanungkalit dan anaknya Jordanil Hutajulu di Jalan Dahlia, Sukajadi, Pekanbaru, pada Pukul 16.00.WIB. Kamis, (18/7/2024).

Diketahui, Ibu Lamria Simanungkalit dan anaknya Jordanil Hutajulu adalah pengurus dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Riau dan K-SPSI Kota Pekanbaru.

Jordanil menceritakan bahwa ia dan ibunya sedang mengendarai mobilnya menuju warung Miso Ajo Topo 2 Jl. Dahlia, Sukajadi, Pekanbaru. Setibanya di warung miso tiba-tiba ada beberapa orang yang mengaku sebagai Debt Collector yang mengaku dari Adira Finance. Mereka kemudian memaksa Lamria dan Jornadil untuk menyerahkan mobilnya dengan nada mengancam sampai membuat ibunya menangis.

“Mereka mengaku menjalankan tugas dari Adira, bilang ini mobil kredit yang menunggak, dan mereka mau ambil mobilnya,” ujar Lamria kepada Wartawan.

Lamria juga mengaku tidak tahu menahu tentang tunggakan tersebut karena mobil tersebut merupakan mobil anaknya. Ia juga merasa diancam dan ditakut-takuti oleh debt collector.

“Nada bicara mereka sangat kasar, mereka membentak-bentak, sampai saya ketakutan dan nangis,” kata Lamria seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban kebrutalan Debt Collector.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jordan dan Lamria berharap pelakunya dapat segera ditangkap dan dihukum.

Polisi Diminta Bertindak Tegas!!

Nurhasanah, Ketua Federasi PD FSP PPMI – K SPSI Riau atau yang sering disebut Wartawannya SPSI menyayangkan aksi perampasan mobil kredit oleh Debt Collector, apalagi ia menyebut yang menjadi korbannya adalah pengurus dari K-SPSI Riau dan K-SPSI Pekanbaru.

Nurhasanah meminta kepada pihak kepolisian khususnya Kapolda Riau untuk memberikan atensinya terhadap kasus ini, dan bertindak tegas terhadap debt collector yang melakukan aksi perampasan mobil kredit. Ia juga meminta agar pihak leasing lebih profesional dalam menangani masalah kredit macet.

“Polisi harus tegas terhadap tindakan arogansi debt collector yang tidak mengindahkan aturan hukum dan main hakim sendiri,” tegas Nurhasanah Ketua PD FSP PPMI – K SPSI Riau.

“Dan pihak Leasing yang diduga Adira Finance juga harus lebih profesional dalam menangani masalah kredit macet, Indonesia ini negara hukum, jadi harus patuhi aturan hukum, jangan tindas masyarakat dengan cara-cara arogansi seperti itu,” pungkas Nurhasanah.

Ketua PPMI melanjutkan bahwa peristiwa perampasan mobil kredit oleh Debt Collector sudah beberapa kali terjadi di Riau. Hal ini menjadi kekhawatiran dan membuat marah masyarakat karena mereka merasa tidak aman dan terancam oleh aksi debt collector yang brutal.

Baca Juga :  Bupati Kuansing Terima Kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Harapkan Peningkatan Infrastruktur

Pendapat Bidang Advokasi Hukum DPD K-SPSI Riau

Dr. H. Ardinal, S.H., M.H., M.M. Selaku Ketua Bidang Advokasi Hukum DPD K-SPSI Riau sangat menyayangkan aksi brutal oknum debt collector yang mengaku dari pihak Adira Finance, tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut tidaklah dibenarkan secara aturan hukum.

Ia menjelaskan bahwa hak sita jaminan barang yang menjadi objek jaminan adalah kuasa pengadilan, yang artinya debt collector tidak dapat menarik paksa kendaraan nasabah yang menunggak pembayaran dan aturan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

“Perlu diketahui bahwa dalam perjanjian fidusia melindungi aset konsumen, jadi kalau terjadi wanprestasi oleh konsumen maka pihak leasing harus melaporkan terlebih dahulu kepada pengadilan. tidak boleh sembarangan tarik paksa kendaraan seperti itu,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Advokasi Hukum DPD K-SPSI Provinsi Riau itu pun menyatakan siap mengawal dan menindaklanjuti kasus tersebut sampai ke pengadilan.

Sebelum berita ini terbit, Awak Media sudah mendatangi kantor Adira Finance untuk melakukan konfirmasi kepada Kacab Adira Finance Jl Nangka , namun sayangnya Kacab tidak ditempat dan pihak perusahaan tidak mau memberikan nomor handphone Kacab dengan alasan bukan wewenang mereka.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP PPRI), Bowoziduhu Bomen menganggap kejahatan brutal pihak Leasing atau ADIRA yang menggunakan jasa eksternal merampas kendaraan Masyarakat Riau adalah Virus yang selalu menghantui Masyarakat Riau.

Karena itu, Bomen mendukung langkah PPMI – SPSI Riau melalukan segala upaya untuk menempuh jalur apapun demi menyelamatkan barang hak milik Konsumen. Mendorong Kepolisian dan TNI Daerah Riau membasmi kejahatan tersebut.

” Kita mendukung langkah PPMI – SPSI Riau, Kepolisian dan TNI Daerah Riau untuk membasmi kejahatan Deb Kolektor yang sudah meresahkan Masyarakat Riau,” kata Bomen.

Untuk itu, penarikan kendaraan yang sedang dalam posisi Kredit bermasalah, telah di atur Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Merujuk pada Putusan MK Tanggal 31 Agustus 2021 tentang Leasing yang mendapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.

” Namun begitu, sesuai aturan yang berlaku, maka Deb Kolektor tidak bisa menarik kendaraan tanpa persetujuan Pengadilan melalui Surat Penyitaan. Artinya, sebagai bentuk segala kerugian yang dialami Konsumen, harus diganti rugi melalui putusan Sidang Pengadilan. Tidak ada UU mengatur tentang Perampasan dan Pencurian Kendaraan,” ujar Bomen Owner dan Pemred NadaViral.com ini. ***

Editor: RedNVC

Berita Terkait

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan Terhadap Kelompok Tani Rakyat
Wali Kota Medan Diminta Batalkan Pembangunan Perumahan Rumah Mewah di Jalan AR Hakim, Diduga Tidak Ada Izin PBG
Bangunan Liar Tanpa Izin PBG, Wali Kota dan Satpol PP Medan Diminta Segera Bongkar!!

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Jumat, 17 April 2026 - 17:01 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 16:57 WIB

Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur

Jumat, 17 April 2026 - 16:40 WIB

Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri

Berita Terbaru