Wali Kota Medan Diminta Batalkan Pembangunan Perumahan Rumah Mewah di Jalan AR Hakim, Diduga Tidak Ada Izin PBG

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Perumahan mewah berlogo WELLINGTON, Plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga menyimpang, tidak sesuai fakta di lapangan,  akan di bangun di jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Kota Medan.

Dari hasil penelusuran awak media yang langsung kelapangan,terlihat sepotong kertas tertulis Nama Pemilik Bambang Dediyanto beralamat jalan STM Suka Jaya Komp Suka Jaya Residence No 6 Medan Johor. Jumlah unit 18 dua Lantai.

Kemudian awak Media mendatangi seorang pekerja dilokasi, pada Selasa(14/04/2026) mengatakan kepada awak media Humas nya Yon Ros/Oyon dan bangunan ini akan di bangun sebanyak 20 unit dua lantai terang nya.

Lantas awak media melalui Washapp Humas Yon Ros /Oyon mengatakan bangunan itu Izin nya ada.

Baca Juga :  Oknum Kades dan Pengurus Diduga Sekongkol Jual Yayasan Milik Khususiah Hingga Miliaran Rupiah

Kuat dugaan Yon Ros/Oyon pembackup bangunan menyimpang yang ada di kota medan.

Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Pasal 253 Ayat (4) PP 16/2021, secara tegas menyatakan, sebelum dimulainya kontrtuksi pembangunan, harus terlebih dahulu dilengkapi dengan ijin PBG.

Pembangunan tanpa ijin PBG) dapat dikenakan berbagai sanksi tegas. Seperti halnya penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang berwenang menghentikan paksa aktivitas konstruksi di lapangan.

Jika pelanggaran terus berlanjut atau bangunan tidak memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang, pemerintah daerah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan gedung, baik secara sukarela oleh pemilik maupun paksa oleh pemerintah.
(*/l.C.T)

Editor : Red

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 28 September 2026 - 19:06 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terbaru