PWDPI Laporkan Pemilik Gudang BBM Solar, Hanafi ke Polda Riau

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Rabu 24 Juli 2024.ketegasan dari ketua PWDPI ( persatuan wartawan duta pena Indonesia) riau ns. Fifit lidya elsyah skp.SH menegaskan membuat laporan temuan yang mana salah satu pemilik usaha ilegal bernama HANAPI alias”napi” penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kekapolda riau.laporan tersebut langsung d tanggapi DITRESKRIMSU polda riau yang mana ada nya penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut beralamat di kulim km 18 kecamatan kulim tenayan raya.dari hasil penemuan penimbunan BBM jenis solar jelas suatu kegiatan ilegal yang sangat merugikan negara.

Hingga detik ini dugaannya dari mafia BBM sejenis solar bersubsidi berjalan aman saja karna. Karena para mafia telah memberi upeti setiap bulan nya kepada APH wilayah polsek tenayan raya kota pekanbaru provinsi riau.kami media PWDPI riau menegaskan kepada bapak kapolda riau bapak Irjen.Pol mohammad Iqbal. S.I.K., M. H.untuk menindaklanjuti bagi APH yang berani membekap para mafia yang mana sangat merugikan negara”tangkap dan tindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Riau Bersama Jasa Raharja dan Bank BRI Gerak Cepat Datangi Rumah Duka Korban Lakalantas

Dugaan pelanggaran pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja hukuman penjara maksimal 6 tahun. Dan denda paling banyak 60 milyar rupiah.

Dugaan pelanggaran untuk mafia BBM solar bersubsidi sesuai.

Pasal 55 UU Migas,pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakn bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda yang telah merugikan negara Rp 60 milyar rupiah

Kami tim PWDPI menegaskan apa bila laporan ini tidak lanjuti terkait laporan penimbunan BBM solar bersubsidi kami lanjutkan k mabes polri.

Sebelumnya diberitakan, PWDPI menyampaikan kepada sejumlah Media bahwa, selain pemilik Gudang BBM Solar, Hanafi juga mengungkap keterlibatan oknum Polri inisial (BW) yang back up Gudang BBM Solar ilegal tersebut.

Sumber : SN – Ahmadi

Editor    : RedNVCMedia

Berita Terkait

Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?
MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri
Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir
Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa
Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:33 WIB

MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta

Berita Terbaru

Headlines

Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:50 WIB