Diduga Melakukan Korupsi PADes Senilai Rp 518 juta, Kejari Rohul Tahan Kades Kepenuhan Baru

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, (NV) — Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke 79, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melakukan penahanan terhadap RY Kepala Desa Kepenuhan Baru, diduga korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) 2019 – 2022 senilai Rp 518.652.398,-.

Meski sempat terkendala hujan dan lisrik padam akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB Tersangka RY dibawa ke Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka RY ditahan di Lapas Pasir Pangaraian atas dugaan korupsi PADes Desa Kepenuhan Baru tahun 2019 – 2022,” ujar Kajari Fajar Haryowimbuko, SH MH didampingi Kasi Pidsus Galih, Senin (2/9/2024) Sore.

Baca Juga :  Tim Awak Media Menemukan Gudang Timbunan BBM Solar Milik Mafia di KM 18, Ditanya ke Polisi, Malah Tidak Mau Merespon

Kajari Fajar menuturkan RY diduga tidak menyetorkan pendapatan asli desa berupa pengelolaan TKD, pungutan iuran tanah Restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019 – 2022.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat terjadi penyimpangan PADes Desa Kepenuhan Baru senilai Rp Rp 518.652.398,” ujar Kajari.

Atas perbuatannya tersangka RY dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Kajari menghimbau kepada Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes) agar sesuai dengan perundangan undangan agar tidak menimbulkan kerugian negara. (Rls)

Editor : RedNV

Berita Terkait

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata
Warga Kecam PETI di Desa Kopah, 2 Oknum Polisi Terlibat?
Kepala Rutan Dumai Tekankan Warga Binaan Jaga Kebersihan dan Ketertiban
Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau
Patroli Brimob Polda Sumut Sisir Titik Rawan di Medan, Antisipasi Kejahatan Jalanan
Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan
Penutupan Durian Fest 2026 Berlangsung Meriah, Kasmarni: Mari Kita Jaga dan Rawat Durian Bengkalis Jadi Warisan Negeri
Pemerintah Melalui Dirjen Pajak Implementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:49 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

Senin, 6 Juli 2026 - 18:41 WIB

Warga Kecam PETI di Desa Kopah, 2 Oknum Polisi Terlibat?

Senin, 6 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kepala Rutan Dumai Tekankan Warga Binaan Jaga Kebersihan dan Ketertiban

Senin, 6 Juli 2026 - 17:19 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

Senin, 6 Juli 2026 - 17:16 WIB

Patroli Brimob Polda Sumut Sisir Titik Rawan di Medan, Antisipasi Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Headlines

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

Senin, 6 Jul 2026 - 22:49 WIB

Headlines

Warga Kecam PETI di Desa Kopah, 2 Oknum Polisi Terlibat?

Senin, 6 Jul 2026 - 18:41 WIB