Cekik Leher Isteri, Polisi Tahan EZ alias Ama Wilson Terkait Kasus KDRT

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI, (NV) — EZ alias Ama Wilson (33) Dusun I Desa Orahili Tumori Kec. Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya LW alias Ina Wilson (33) di Tahan. Jum’at, (20/9/2024).

Hal tersebut di sampaikan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Aman P. Harefa mewakili Kasat Reskrim, AKP AL. Tambunan kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli.

Ipda Aman P. Harefa menjelaskan bahwa, kejadian tersebut terjadi pada pada hari Selasa (17/09/2024) sekitar pukul 18.00.WIB pada saat korban sedang duduk di dalam rumah setelah selesai memasak.

Dari keterangan Korban didapatkan Informasi alasan Tersangka melakukan KDRT tersebut karena Korban menyuruh tersangka mencari Pekerjaan.

Perkataan Korban tersebut membuat Tersangka tersinggung, dan seketika mencekik Leher serta memukul Wajah korban dengan menggunakan kepalan Tangan.

Baca Juga :  Pelaksanaan APBN di Provinsi Sumatera Utara Hingga 30 September 2025

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa menambahkan, tersangka melakukan kekerasan bukan sekali tetapi ini yang kedua kalinya di lakukan.

Kejadian pertama terjadi pada Tanggal (25/06/2024 dan sempat di Tahan di RTP Polres Nias dan Lapas, lalu kemudian berdasarkan permohonan Korban di lakukan Restorative Justice (RJ).

“Sehingga pada Tanggal (11/09/2024) tersangka keluar dari Lapas, lalu 5 hari setelah keluar dari Lapas, tersangka kembali melakukan KDRT,” ujar Ipda Aman Harefa yang tidak lama lagi menjabat sebagai Kapolsek Lotu tersebut.

Atas perbuatan KDRT, tersangka di kenakan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman Penjara selama 5 Tahun. (Hms/Yulis)

Editor : Bomen

Berita Terkait

Pemkab Kuansing Berjuang Menurunkan Stunting Melalui Sinergi Lintas Sektoral
Aula SMAN 4 Pekanbaru Bergemuruh, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas
Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 
GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!
Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah
Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Kuansing Berjuang Menurunkan Stunting Melalui Sinergi Lintas Sektoral

Senin, 20 April 2026 - 12:25 WIB

Aula SMAN 4 Pekanbaru Bergemuruh, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas

Senin, 20 April 2026 - 12:18 WIB

Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!

Minggu, 19 April 2026 - 10:19 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah

Berita Terbaru