Cekik Leher Isteri, Polisi Tahan EZ alias Ama Wilson Terkait Kasus KDRT

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI, (NV) — EZ alias Ama Wilson (33) Dusun I Desa Orahili Tumori Kec. Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya LW alias Ina Wilson (33) di Tahan. Jum’at, (20/9/2024).

Hal tersebut di sampaikan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Aman P. Harefa mewakili Kasat Reskrim, AKP AL. Tambunan kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli.

Ipda Aman P. Harefa menjelaskan bahwa, kejadian tersebut terjadi pada pada hari Selasa (17/09/2024) sekitar pukul 18.00.WIB pada saat korban sedang duduk di dalam rumah setelah selesai memasak.

Dari keterangan Korban didapatkan Informasi alasan Tersangka melakukan KDRT tersebut karena Korban menyuruh tersangka mencari Pekerjaan.

Perkataan Korban tersebut membuat Tersangka tersinggung, dan seketika mencekik Leher serta memukul Wajah korban dengan menggunakan kepalan Tangan.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan Modus Baru Sindikat Narkoba: 16 Kg Sabu Disembunyikan di Mobil Towing

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa menambahkan, tersangka melakukan kekerasan bukan sekali tetapi ini yang kedua kalinya di lakukan.

Kejadian pertama terjadi pada Tanggal (25/06/2024 dan sempat di Tahan di RTP Polres Nias dan Lapas, lalu kemudian berdasarkan permohonan Korban di lakukan Restorative Justice (RJ).

“Sehingga pada Tanggal (11/09/2024) tersangka keluar dari Lapas, lalu 5 hari setelah keluar dari Lapas, tersangka kembali melakukan KDRT,” ujar Ipda Aman Harefa yang tidak lama lagi menjabat sebagai Kapolsek Lotu tersebut.

Atas perbuatan KDRT, tersangka di kenakan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman Penjara selama 5 Tahun. (Hms/Yulis)

Editor : Bomen

Berita Terkait

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat
Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya
Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing
KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Hanya dalam 24 Jam, Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka
Polres TapUt Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 00:47 WIB

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam

Selasa, 29 September 2026 - 23:34 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat

Selasa, 29 September 2026 - 23:27 WIB

Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya

Selasa, 29 September 2026 - 23:24 WIB

Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing

Selasa, 29 September 2026 - 19:37 WIB

KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru