Tergugat Tidak Hadir, Sidang Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Ditunda Dua Pekan

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, SUMUT, (NV) – Lemahnya Birokrasi Medan dan Pemprovsu Sidang Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan,  Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora di PN Medan Tunda Dua Minggu ke depan.

Kamis, 22 Februari 2024 bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan dilaksanakan Sidang Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka dengan Penggugat Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora yang diketuai oleh Miduk Hutabarat melawan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia, Walikota Medan, Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Kota Medan.

Pengacara penggugat, Redyanto Sidi, SH., MH. Sidang Pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam 2 Minggu ke depan di Pengadilan PN Medan, diakibatkan Tergugat 1 Gubsu dan Tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa.

Dikatakan Redyanto Sidi SH MH selaku Penggugat saat ditemui di luar persidangan mengatakan, seharusnya, pada hari ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas dala hal ini surat kuasa dari seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat dan pemeriksaan legalitas Tergugat, Turut Tergugat dan kuasanya.

“Akan tetapi, Sidang pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam 2 Minggu ke depan di PN Medan, diakibatkan Tergugat 1 Gubsu dan Tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa,” ucap Redyanto Sidi SH MH ketika diwawancarai Awak Media.

Baca Juga :  Polres Binjai Kembali Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Selesai

Ia mengatakan, kiranya Gubsu, Walikota Medan ataupun Pimpinan DPRD Medan harusnya dapat hadir di Persidangan atau mengirimkan Kuasa resminya agar dapat dengan cepat membicarakan persoalan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka tersebut dengan warga selaku Penggugat.

“Saya kira Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan harus segera mengirimkan Kuasanya, bila diperlukan Walikota hadir di PN Medan untuk bersama-sama duduk dengan warga yang menggugatnya dan membicarakan persoalan yang dipersoalkan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka,” harapnya.

Redyanto juga menilai, seharusnya Walikota Medan harus objektif dan responsif dalam menghadapi dan merespon permasalahan yang ada.

“Kalau ke depan Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan belum mengirim utusan, saya kira ada yang keliru dan ada yang harus diperhatikan pada birokrasi Pemko Medan dan Pemprovsu karena terlalu lama,” pungkasnya.

Sumber: Gayus Hutabarat)

Editor: RedNV

Berita Terkait

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan Terhadap Kelompok Tani Rakyat
Wali Kota Medan Diminta Batalkan Pembangunan Perumahan Rumah Mewah di Jalan AR Hakim, Diduga Tidak Ada Izin PBG
Bangunan Liar Tanpa Izin PBG, Wali Kota dan Satpol PP Medan Diminta Segera Bongkar!!

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Jumat, 17 April 2026 - 17:01 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 16:57 WIB

Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur

Jumat, 17 April 2026 - 16:40 WIB

Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri

Berita Terbaru