Terkait Kasus Penggelapan Mobil, Pengacara Ingatkan Soal Pengawasan dalam Penjaminan Kualitas Polri

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK, RIAU, (NV) — Berikut ini upaya hukum dari Kuasa Hukum seorang Pengacara atas nama Afriandi Andika, SH terkait perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Jual Beli Mobil.

“Bahwa, kami telah melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan Jual-beli mobil merk Honda CRV Nomor Polisi BM 1071 SQ yang diketahui terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024 sekira Pukul 17.00.WIB.

Peristiwa itu terjadi bertempat di jalan Raya Km.4, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Procinsi Riau, tepatnya di Toko Yanmar milik Sdra Inisial AX.

Sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 378 KUHPidana dan/ atau 372 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Bahwa mengenai dalam surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan No.B/72/XRes 1. 11/2024/Reskrim pada tanggal 04 Oktober 2024 tidak ada diperiksa atas nama AKP FS dan Aiptu AFN.

Bahwa mengenai dimulainya penyidikan sebagaimana termuat pada Pasal 13 ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 menyebutkan: 1. Penyidik dilakukan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

2. Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat dasar penyidikan, identitas tim penyidik, perkara yang dilakukan penyidikan.

Waktu dimulainya penyidikan dan identitas penyidikan selaku pejabat pemberi perintah, setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP.

Bahwa klien kami, selaku kuasa hukum dari klien kami A.N Robby Okta Nugraha cukup mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh oknum penyidik yang tidak termuat identitas para pelapor?

Sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 sangat jelas SPDP setidak-tidaknya 5 hal yaitu: Dasar Penyidikan, waktu, Jenis Perkara, Identitas Tersangka, dan Identitas pejabat yang menandatangani.

Memang dalam pasal 14 ayat (3) Perkapolri No 6 Tahun 2019 menyebutkan dimungkinkan identitas tersangka tidak perlu dicantumkan apabila belum ditetapkan TSK. Namun seharusnya diterangkan atau dimuat secara jelas informasi tersebut.

Berdasarkan secara Tegas Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2022 Tentang kepolisian Republik Indonesia pada pasal 15 ayat (1) menerima Laporan dan atau pengaduan (2) membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum.

Baca Juga :  Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap

(3) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat dan (6) melaksanakan pemeriksaan Khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.

Mengingat Irwasda bertugas untuk menyelenggarakan pengawasan dilingkungan Polda Riau untuk memberikan Penjaminan Kualitas dan memberikan konsultasi serta pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga eksternal.

Berdasarkan peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan pada Pasal 19 (1) pengumpulan dan evaluasi bukti dilaksanakan untuk mengungkap fakta Kejadian.

Sebab dan dampak penyimpangan dan pihak yang diduga terlibat atau bertanggung jawab atas pelanggaran dan atau penyimpangan.

Pada ayat (2) pengumpulan bukti dilaksanakan untuk menentukan informasi awal guna mendukung temuan dan kesimpulan dan ayat (3) evaluasi bukti dilaksanakan untuk menilai kebenaran bukti dengan berdasarkan fakta kejadian.

Berdasarkan asas hukum Lex Dura Sed Ita Scripta Hukum ialah Keras tetapi harus ditegakkan.

Kami memohon kepada Irwasda Polda Riau untuk dapat mengambil sikap tegas dan tindakan untuk demi pelayanan yang baik dan menjaga nama baik POLRI serta meningkatkan Profesional dan Proporsional dalam menjalankan tugas POLRI.

“Jagalah amanah itu dengan baik. Jangan salah gunakan jabatan dan amanah untuk kepentingan tertentu,” pesan Bapak Irjen Pol M Iqbal kepada Kapolres dan jajaran untuk menjaga nama baik POLRI.

Kapolri sudah sangat jelas mengatakan Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah.

Kami tidak hanya akan selalu bekerja profesional, yakni mendasarkan kinerjanya kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku.

Tetapi juga amanah, akuntabel kepada pemangku kepentingan antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang kami layani. Polri milik kita.

“Mari kita jadikan Polri seperti yang kita dambakan,” ungkap Afriadi kepada Redaksi nadaviral.com melalui tulisan WhatsApp nya yang diterima Media ini. Jum’at, (18/10/2024), Pukul 10.09.WIB. ***

Editor : Red

Berita Terkait

Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?
MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri
Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir
Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa
Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:33 WIB

MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta

Berita Terbaru

Headlines

Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:50 WIB