Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di UIN Suska Riau Pertanyakan Atensi Kapolresta dan Proses Hukumnya

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NVC) — Telah terjadi pengeroyokan di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, kejadian berawal dari anak anak Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ada di kampus UIN Susqa, dari dua fakultas yakni tarbiyah dan psikologi mengadakan atau membuat forum diskusi sekaligus menyambut adek adek kader yang baru siap Latihan Kader (LK).

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHPidana) terhadap Sdr. Ilon tersebut ke Polresta Pekanbaru, sebagaimana UU No 1 Tahun 1946, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul 17.00 WIB, dilingkungan kampus UIN Suska Riau, tepat nya di taman tarbiyah, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya.

Dikarenakan dalam Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

Baca Juga :  Peduli Peningkatan SDM Aparatur, Pemkab Rohil Buka Seleksi Masuk Kuliah Program Beasiswa S2

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang benderang seperti cahaya.

Indonesia Negara Hukum, kami akan meminta kepada pimpinan Rektorat, fakultas sains dan teknologi UIN Suska Riau untuk menindak tegas siapapun yang tidak segera menyerahkan indentitas kepada pihak kepolisian dalam bentuk proses penyidikan diduga melakukan pengeroyokan suatu tindak pidana kepada klien kami, ” tegas Andika.

Terhadap kasus ini, berharap agar para pihak yang berkaitan juga dapat mendukung pihak kepolisian untuk mengusut nya.

Kami berharap Kapolresta Pekanbaru dapat memberikan atensinya atas laporan klien kami tersebut,” kata Afriadi Andika, S.H,. M.H. (Rls)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Labuhan Deli Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Lebih Bersih dan Berintegritas
Polres Tapteng Ringkus ‘Kongo’, Pengedar Paket Lengkap Ganja dan Sabu di Lubuk Tukko
Pemkab Kuansing Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Program Strategis Nasional
Diduga Oknum Anggota DPRD Kuansing Inisial (RD) Sebagai Dalang dan Boss Mafia PETI di Kecamatan Gunung Toar
Pemkab Kuansing Berjuang Menurunkan Stunting Melalui Sinergi Lintas Sektoral
Aula SMAN 4 Pekanbaru Bergemuruh, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas
Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 
GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:10 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Lebih Bersih dan Berintegritas

Senin, 20 April 2026 - 23:04 WIB

Polres Tapteng Ringkus ‘Kongo’, Pengedar Paket Lengkap Ganja dan Sabu di Lubuk Tukko

Senin, 20 April 2026 - 23:00 WIB

Pemkab Kuansing Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Program Strategis Nasional

Senin, 20 April 2026 - 22:54 WIB

Diduga Oknum Anggota DPRD Kuansing Inisial (RD) Sebagai Dalang dan Boss Mafia PETI di Kecamatan Gunung Toar

Senin, 20 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Kuansing Berjuang Menurunkan Stunting Melalui Sinergi Lintas Sektoral

Berita Terbaru