Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di UIN Suska Riau Pertanyakan Atensi Kapolresta dan Proses Hukumnya

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NVC) — Telah terjadi pengeroyokan di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, kejadian berawal dari anak anak Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ada di kampus UIN Susqa, dari dua fakultas yakni tarbiyah dan psikologi mengadakan atau membuat forum diskusi sekaligus menyambut adek adek kader yang baru siap Latihan Kader (LK).

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHPidana) terhadap Sdr. Ilon tersebut ke Polresta Pekanbaru, sebagaimana UU No 1 Tahun 1946, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul 17.00 WIB, dilingkungan kampus UIN Suska Riau, tepat nya di taman tarbiyah, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya.

Dikarenakan dalam Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kalapas Pekanbaru Hadiri Penanaman 100 Bibit Durian Musang King

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang benderang seperti cahaya.

Indonesia Negara Hukum, kami akan meminta kepada pimpinan Rektorat, fakultas sains dan teknologi UIN Suska Riau untuk menindak tegas siapapun yang tidak segera menyerahkan indentitas kepada pihak kepolisian dalam bentuk proses penyidikan diduga melakukan pengeroyokan suatu tindak pidana kepada klien kami, ” tegas Andika.

Terhadap kasus ini, berharap agar para pihak yang berkaitan juga dapat mendukung pihak kepolisian untuk mengusut nya.

Kami berharap Kapolresta Pekanbaru dapat memberikan atensinya atas laporan klien kami tersebut,” kata Afriadi Andika, S.H,. M.H. (Rls)

Berita Terkait

Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?
MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri
Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir
Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa
Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:33 WIB

MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta

Berita Terbaru

Headlines

Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:50 WIB