Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Ringkus Seorang Pria di Rohil

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagan Batu, ROHIL, (NVC) — Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil meringkus seorang pria di duga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Hotel Arkemo Jalan Lintas Riau-Sumut Km 9, Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, Sos, MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista Indrasari, S.Trk, MH saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (8/8/2024)

“Benar, tersangka berinisial MSI alias Satria bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah,” ungkap Iptu Reynaldi.

Dijelaskan Kanit, tersangka MSI alias Satria merupakan warga Jalan Bukit Pembangunan Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Kronologi bermula saat tersangka mengirimkan video berhubungan intim kepada anak korban Bunga (18) (nama samaran) yang saat itu handphone korban berada ditangan ibunya”, jelas Kanit.

Baca Juga :  Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan Meminta Seluruh Masyarakat Indonesia untuk Mendukung Implementasi Coretax

Kemudian sontak ibu korban terkejut dan menanyakan kepada Bunga apakah benar yang berada di dalam video tersebut adalah dirinya. Setelah diinterogasi korban mengaku bahwa dirinya telah 10 kali di cabuli oleh pelaku. Lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

“Tepat pada hari Kamis (1/8/2024) tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI NOMOR 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, ungkap Iptu Reynaldi yang akrab disapa.

Selain mengamankan tersangka, Polsek Bagan Sinembah juga mengamankan barang bukti 1 potong baju terusan warna krem, 1 potong kantong warna coklat tua, 1 potong Bra warna coklat muda dan 1 potong celana dalam warna coklat. (Sujiono)

Berita Terkait

Belum Terima SP2HP, Keluarga Korban Pengeroyokan Pertanyakan Keseriusan Polres Kuansing
Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?
MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri
Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir
Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Belum Terima SP2HP, Keluarga Korban Pengeroyokan Pertanyakan Keseriusan Polres Kuansing

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:33 WIB

MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!

Berita Terbaru

Headlines

Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:50 WIB