Cekik Leher Isteri, Polisi Tahan EZ alias Ama Wilson Terkait Kasus KDRT

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI, (NV) — EZ alias Ama Wilson (33) Dusun I Desa Orahili Tumori Kec. Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya LW alias Ina Wilson (33) di Tahan. Jum’at, (20/9/2024).

Hal tersebut di sampaikan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Aman P. Harefa mewakili Kasat Reskrim, AKP AL. Tambunan kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli.

Ipda Aman P. Harefa menjelaskan bahwa, kejadian tersebut terjadi pada pada hari Selasa (17/09/2024) sekitar pukul 18.00.WIB pada saat korban sedang duduk di dalam rumah setelah selesai memasak.

Dari keterangan Korban didapatkan Informasi alasan Tersangka melakukan KDRT tersebut karena Korban menyuruh tersangka mencari Pekerjaan.

Perkataan Korban tersebut membuat Tersangka tersinggung, dan seketika mencekik Leher serta memukul Wajah korban dengan menggunakan kepalan Tangan.

Baca Juga :  Pawai Budaya dan Islami Jadi Andalan Kuansing Sambut MTQ Riau ke 44

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa menambahkan, tersangka melakukan kekerasan bukan sekali tetapi ini yang kedua kalinya di lakukan.

Kejadian pertama terjadi pada Tanggal (25/06/2024 dan sempat di Tahan di RTP Polres Nias dan Lapas, lalu kemudian berdasarkan permohonan Korban di lakukan Restorative Justice (RJ).

“Sehingga pada Tanggal (11/09/2024) tersangka keluar dari Lapas, lalu 5 hari setelah keluar dari Lapas, tersangka kembali melakukan KDRT,” ujar Ipda Aman Harefa yang tidak lama lagi menjabat sebagai Kapolsek Lotu tersebut.

Atas perbuatan KDRT, tersangka di kenakan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman Penjara selama 5 Tahun. (Hms/Yulis)

Editor : Bomen

Berita Terkait

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing
Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega
Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis
Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis
Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 09:34 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:59 WIB

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:11 WIB

Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis

Berita Terbaru