Diduga Melakukan Korupsi PADes Senilai Rp 518 juta, Kejari Rohul Tahan Kades Kepenuhan Baru

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, (NV) — Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke 79, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melakukan penahanan terhadap RY Kepala Desa Kepenuhan Baru, diduga korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) 2019 – 2022 senilai Rp 518.652.398,-.

Meski sempat terkendala hujan dan lisrik padam akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB Tersangka RY dibawa ke Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka RY ditahan di Lapas Pasir Pangaraian atas dugaan korupsi PADes Desa Kepenuhan Baru tahun 2019 – 2022,” ujar Kajari Fajar Haryowimbuko, SH MH didampingi Kasi Pidsus Galih, Senin (2/9/2024) Sore.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Sumut Salurkan Bantuan Sembako untuk Nelayan Belawan yang Terdampak Cuaca Buruk

Kajari Fajar menuturkan RY diduga tidak menyetorkan pendapatan asli desa berupa pengelolaan TKD, pungutan iuran tanah Restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019 – 2022.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat terjadi penyimpangan PADes Desa Kepenuhan Baru senilai Rp Rp 518.652.398,” ujar Kajari.

Atas perbuatannya tersangka RY dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Kajari menghimbau kepada Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes) agar sesuai dengan perundangan undangan agar tidak menimbulkan kerugian negara. (Rls)

Editor : RedNV

Berita Terkait

Warga Datangi Kediaman ATHIA, Mengaku Terkejut Mendengar Suara Diduga Tembakan dari Lokasi PETI
GWI Riau Ucapkan TURUT BERDUKA CITA
Staf dan Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Dumai
Polres Dumai Ungkap Kasus Peredaran Pil Ekstasi, 10 Butir Seberat 4,54 Gram Diamankan
Dipimpin Kapolri, Polda dan Forkopimda Deklarasikan Sumut Tolak Narkoba
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan
Upacara HSN 2026 Siak Berlangsung Khidmat, Bupati Afni: Santri Penjaga Nadi Bangsa
PETI Kembali Disorot di Kuansing, ATHIA Pertanyakan Sikap Kanit Tipidter dan Desak Kapolres Lakukan Evaluasi

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Warga Datangi Kediaman ATHIA, Mengaku Terkejut Mendengar Suara Diduga Tembakan dari Lokasi PETI

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:29 WIB

GWI Riau Ucapkan TURUT BERDUKA CITA

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:55 WIB

Staf dan Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Dumai

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:51 WIB

Polres Dumai Ungkap Kasus Peredaran Pil Ekstasi, 10 Butir Seberat 4,54 Gram Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:48 WIB

Dipimpin Kapolri, Polda dan Forkopimda Deklarasikan Sumut Tolak Narkoba

Berita Terbaru

Headlines

GWI Riau Ucapkan TURUT BERDUKA CITA

Minggu, 25 Okt 2026 - 08:29 WIB

Headlines

Staf dan Tenaga Ahli Menteri Imipas Kunjungi Rutan Dumai

Minggu, 25 Okt 2026 - 00:55 WIB