DPRD Kuansing  Gelar Rapat Paripurna Ranperda Hukum Adat

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANSING – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA), Rabu (28/1/2026).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 25 dari 35 anggota DPRD Kuansing dan dinyatakan kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Kuansing Nomor 124 Ayat 1 Huruf B. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE, MSi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Ninik Mamak, serta perwakilan Lembaga Adat Nagori (LAN).

Dalam sambutannya, Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kuansing atas disahkannya Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat. Ia menilai Perda tersebut sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap eksistensi serta hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga :  DPRD Kuansing Gelar Rapat Paripurna APBD T A 2025

Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal menjelaskan bahwa Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat telah melalui proses pembahasan yang panjang, maraton, dan komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan dilakukan baik melalui forum Paripurna maupun Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuansing yang diketuai oleh Syafril, ST dari Fraksi PKS.

Dalam penyampaian pandangan akhir Pansus, Syafril mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda MHA telah dimulai sejak Maret 2025 hingga akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna tersebut. Ia menyampaikan bahwa Perda ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengakuan dan perlindungan hak-hak adat sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan daerah, sekaligus mendorong partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat dalam pembangunan daerah.

Syafril juga menegaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat merupakan komunitas yang lahir dan tumbuh dari ketentuan adat yang hidup di tengah masyarakat, dengan struktur dan peran adat seperti Penghulu, Urang Godang, Malin, Monti, Dubalang, serta sebutan adat lainnya. **/Inf)

https://kuansing.go.id

Berita Terkait

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya
Akurasi yang Dipertaruhkan, Kepercayaan yang Dihancurkan!!

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:12 WIB

Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026

Berita Terbaru

Headlines

Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:12 WIB