Gerak Cepat Polsek Bangun! Kurang dari 3 Jam Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun, Dibekuk!

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN — Aksi sigap Unit Reskrim Polsek Bangun patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan masuk, seorang pemuda pengangguran berinisial MH (21) berhasil diringkus dini hari di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu, 14 Maret 2026, sekira pukul 02.00 WIB.

MH diduga kuat menjadi pelaku pembacokan atau penganiayaan berat terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial BF menggunakan sebilah parang.

Cerita pilu ini bermula pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB. AA (53), seorang ayah yang tengah bersantai di rumahnya di Nagori Karang Sari, tiba-tiba dikejutkan oleh pemandangan yang membuat jantungnya nyaris copot — putranya, BF, pulang dengan wajah bermandikan darah.

Bibir bagian atas kiri robek menganga, dan yang lebih mengerikan, dua gigi depan bagian atas sudah tanggal akibat sabetan benda tajam.

Dengan tangan gemetar, AA langsung memeluk dan menanyai anaknya. BF pun bercerita bahwa dirinya baru saja dikocok oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, sebuah kawasan yang seharusnya aman bagi warga sekitar.

Tak bisa berdiam diri, AA langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk mencari tahu siapa pelakunya. Di sana, informasi pun terkumpul, pelakunya adalah MH, pemuda 21 tahun tanpa pekerjaan yang dikenal di kawasan Simpang Kliwon, Huta V, Nagori Karang Rejo.

Sementara itu, sang istri mengabarkan bahwa BF sudah dilarikan ke RS Murni Teguh Pematangsiantar untuk mendapat penanganan medis darurat, di mana hingga kini korban masih menjalani perawatan.

Dengan perasaan geram bercampur khawatir, AA tak tinggal diam. Malam itu juga ia melangkah ke Polsek Bangun dan resmi membuat laporan polisi bernomor LP/B/68/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Rp 74,3 Miliar

Laporan itu langsung menjadi bahan bakar bagi tim Reskrim Polsek Bangun untuk bergerak. IPDA B. Situngkir, S.H., selaku Kanit Reskrim, langsung mengomandoi operasi pencarian bersama AIPTU Ipran Saragih dari Intelkam dan seluruh personel Unit Reskrim. Mereka berpencar, mengumpulkan informasi, dan mengorek keberadaan MH dari berbagai sumber.

Hasilnya tidak mengecewakan. Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, MH berhasil dibekuk di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari. Saat diinterogasi di tempat, MH tidak bisa mengelak, ia mengakui terus terang perbuatannya.

Tim kemudian mengajaknya menyisir lokasi untuk menemukan parang bergagang besi yang digunakan saat kejadian, namun senjata tersebut tidak berhasil ditemukan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu, 14 Maret 2026 sekira pukul 16.10 WIB, dengan tegas membenarkan keberhasilan ini.

“Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun dalam melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak,” ujar AKP Verry Purba.

“Ini bukti nyata bahwa Polsek Bangun hadir dan cepat bertindak untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” ungkapnya.

Kini MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman berat karena korbannya adalah anak di bawah umur.

Proses hukum selanjutnya tengah berjalan: pemeriksaan tersangka, gelar perkara, hingga penahanan resmi. Polsek Bangun membuktikan kejahatan terhadap anak tidak akan pernah dibiarkan berlalu begitu saja.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Tim RAGA Polresta Pekanbaru Tetap Bergerak di Titik Rawan, Cegah Keresahan Warga
Melalui Kampanye Anti Korupsi, Kejari Kuansing Ingatkan ASN Jangan Korupsi
GELPER HOKKI Bear Muncul di BCS Mall Setelah Agustus Lalu Polda Kepri bersama Bareskrim Polri Gerebek KASINO di Batu Selicin
APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 12:38 WIB

Tim RAGA Polresta Pekanbaru Tetap Bergerak di Titik Rawan, Cegah Keresahan Warga

Selasa, 29 September 2026 - 12:32 WIB

Melalui Kampanye Anti Korupsi, Kejari Kuansing Ingatkan ASN Jangan Korupsi

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

GELPER HOKKI Bear Muncul di BCS Mall Setelah Agustus Lalu Polda Kepri bersama Bareskrim Polri Gerebek KASINO di Batu Selicin

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Berita Terbaru