Indonesia Terapkan Free Trade Agreement untuk Meningkatkan Daya Saing Usaha di Pasar Internasional

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dumai, NVC — (11/10/2025. Dalam upaya meningkatkan daya saing usaha di pasar internasional, Indonesia menerapkan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA), yaitu sebuah perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan dua negara atau lebih untuk mengatur pengenaan resiprokal tarif preferensi antar pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.

Saat ini, Indonesia telah mengimplementasikan 18 FTA baik dalam skema multilateral, regional, maupun bilateral.
Secara rinci, Indonesia telah menerapkan 8 FTA di wilayah ASEAN atau Asia Pasifik (regional), 8 FTA antar-dua-negara (bilateral), dan 2 FTA dengan banyak negara (multilateral).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa dalam implementasi FTA, Bea Cukai bertindak sebagai receiving authority atau otoritas yang secara resmi menerima dan menangani permintaan informasi atau verifikasi asal barang dari negara mitra.

“Implementasi FTA dapat memberikan manfaat strategis berupa pemberian tarif preferensi yang dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia serta efisiensi impor bagi pelaku usaha,” ujar Budi.

Tarif preferensi merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tarif preferensi hanya dikenakan terhadap barang originating dari negara anggota pengekspor yang memenuhi syarat dikenakannya tarif preferensi.

Baca Juga :  Bupati Kuansing Gabung Menjadi Dewan Pakar JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kami Bangga dan Tersanjung

Barang originating sendiri adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Tarif preferensi diberikan berdasarkan dokumen pelengkap pabean yang memuat bukti asal barang (Proof of Origin), seperti Surat Keterangan Asal (SKA)/Certificate of Origin dan Deklarasi Asal Barang (DAB).

SKA adalah bukti asal barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA, sedangkan DAB adalah bukti asal barang yang berisi pernyataan asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional.

Kedua dokumen tersebut sama-sama merupakan bukti asal barang, keduanya digunakan sesuai dengan penerapan ketentuan antar-FTA.

Budi berharap implementasi FTA dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperluas akses pasar ekspor, menekan biaya impor, dan meningkatkan daya saing usaha di pasar internasional.

“Melalui implementasi FTA, kami (Bea Cukai) sebagai receiving authority berharap dapat mewujudkan empat fungsi utama kami, yaitu sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector,” pungkas Budi.

Sumber: Admin Web BC.ST

(Toga Tampubolon)

Berita Terkait

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele
Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026
IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026
Wakil Presiden RI Gibran Hadiri Pembukaan CAI ke-47 di Wonosalam
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:12 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:39 WIB

IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026

Berita Terbaru