Kasat Reskrim Polres Kuansing Diminta Segera Bertindak, Inisial (AC) Diduga Penyuplai Peralatan PETI Terbesar di Singingi

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Maraknya Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi tidak luput dari berbagai macam faktor pendukung aktivitas ilegal itu sendiri.

Diantara faktor itu seperti adanya distributor serta penyuplai peralatan PETI dengan bertujuan agar mendukung aktivitas melawan Hukum tersebut sehingga dapat leluasa berjalan dengan lancar tanpa terkendala sedikitpun.(16/04/2026)

Berawal beredarnya dari informasi ditengah masyarakat tersiar khabar bahwa ada sebuah rumah berdekatan dari jalan lintas Taluk Kuantan – Pekanbaru tepatnya di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi diduga dijadikan sebagai sarang penyuplai peralatan PETI dan rumah tersebut dimiliki oleh seorang berinisial (AC) yang diduga sebagai distributor serta penyuplai berbagai peralatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI),

Dari khabar tersebut Tim Media langsung segera melakukan peninjauan dan menuju disekitar rumah seorang berinisial (AC) yang diduga sebagai distributor dan penyalur berbagai macam peralatan PETI.

Dari pantauan dan investigasi di lapangan, Tampak dari depan rumah seorang berinisial (AC) ada terlihat beberapa peralatan, Kuat dugaan untuk dijadikan suplai kebutuhan rangkaian rakit PETI.

Ketika sampai di depan rumah berinisial (AC) tersebut tampak susana menakjubkan karena didepan rumahnya banyak Drum disusun berjejer rapi.

Tidak hanya itu, disana juga banyak dijumpai beraneka ukuran pipa paralon berukuran besar, Karpet, Mesin robin, Besi keong pompa air berukuran besar serta berbagai macam peralatan penunjang aktivitas PETI, Dibagian belakang rumah itu juga tampak seperti adanya diduga stok mesin Dompeng (Mesin Hisap) dalam kotak kayu yang masih dalam kondisi baru dan belum terbuka.

Dari beberapa temuan tersebut maka kuat dugaan kediaman seorang berinisial (AC) diduga sebagai sarang distributor penyuplai peralatan untuk kegiatan PETI.

Jika seorang berinisial (AC) diduga sebagai distributor dan penyuplai peralatan untuk kegiatan PETI dapat terungkap dan terbukti, Maka inisial (AC) dapat dikenakan sanksi hukuman yang berat.

Hukuman yang dijatuhkan dapat berupa sanksi Pidana maupun sanksi Administratif, karena perbuatan tersebut dianggap telah mendukung dan memfasilitasi suatu kegiatan ilegal seperti halnya PETI.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Seseorang dapat dikenakan Sanksi Pidana dan denda bila melakukan aktivitas PETI.

Bila dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan (AC) yang diduga sebagai Pemasok, Penyedia, Mengelola untuk menyuplai aktivitas PETI, Maka (AC) juga dapat dijerat pasal 161 Undang Undang No. 3 tahun 2020.

Baca Juga :  Polda Riau Resmi Luncurkan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Dalam ketentuan pasal 161 Undang Undang No 3 tahun 2020 dijelaskan :

“Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan, membiayai, mengelola, atau mengoperasikan usaha pertambangan tanpa izin yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Ketentuan pasal tersebut juga berlaku bagi mereka yang menyediakan alat, rakit, atau sarana prasarana yang secara langsung digunakan untuk kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Selain itu inisial (AC) juga dapat dikenakan dan dijerat Pasal 55 KUHP dalam hal membantu suatu kejahatan (Pembantu Pelaku Tindak Kejahatan).

Sebab, Bila terbukti secara sadar apabila membantu atau memfasilitasi kejahatan, dapat dikenakan hukuman yang sama dengan pelaku utama.

Apabila memang nyata terbukti, Inisial (AC) juga dapat dikenakan Sanksi Administratif seperti halnnya Penyitaan seluruh alat yang diduga sebagai distributor dan penyuplai pendukung aktivitas peti dijadikan barang bukti oleh aparat penegak hukum, Serta Pencabutan izin usaha (jika memiliki izin usaha resmi namun disalahgunakan).

Pada Intinya, Setiap pelaku usaha atau setiap orang dengan maksud menyediakan atau mendistribusikan dengan tujuan sengaja menyuplai berbagai peralatan untuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) maka dapat dikenakan dan dijerat sanksi Pidana dan sanksi Administratif.

Seorang diduga berinisial (AC) ketika dikonfirmasi oleh tim media via Whats App diduga Bungkam dan tidak merespon ketika media berupaya hendak menanyakan mengenai perizinan dan keterlibatan dirinya dalam usaha yang diduga bertentangan dan melanggar ketentuan hukum yang dimiliki olehnya tersebut.

Tim media ini sudah berupaya mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kuansing serta tengah berupaya melaporkan secara langsung aktivitas usaha yang dimiliki (AC) agar dapat segera di Selidiki, Guna mengusut tuntas serta dapat diberikan tindakan tegas dari Reskrim Polres Kuansing guna memutus mata rantai distributor dan penyuplai peralatan PETI di Kecamatan Singingi.

Hingga berita ini terbit, Kasat Reskrim Polres Kuansing IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K. saat di Konfirmasi Tim Media ini terkait adanya dugaan temuan tersebut masih belum merespon dan belum memberikan tanggapan guna menindak lanjuti Diduga adanya Distributor serta Penyuplai peralatan PETI terbesar di Kecamatan Singingi. (**/Tim)

Fhoto : Kediaman Inisial (AC) Diduga dijadikan sebagai tempat Distributor serta Penyuplai Peralatan PETI terbesar di Kecamatan Singingi.

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 28 September 2026 - 19:06 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terbaru