Kasus Jalan di Tempat, Publik Soroti Kinerja Penyidik: APH Jangan Sampai Terlihat “Diatur” Terlapor

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO – Lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polres Mojokerto Kota terus menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Hingga kini, perkara yang telah dilaporkan sejak 21 Februari 2026 itu belum juga menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

 

Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/152/SP2HP ke 2/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 29 April 2026, penyidik menyebut telah memeriksa sejumlah saksi, menghadirkan ahli pidana, serta memeriksa salah satu terlapor. Namun beberapa terlapor lainnya disebut masih melakukan penundaan pemeriksaan.

 

Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat. Sebab, publik menilai aparat penegak hukum justru terlihat mengikuti kemauan terlapor, bukan menjalankan kewenangan hukum secara tegas.

 

“Ini yang membuat masyarakat heran. Aparat penegak hukum seharusnya mengatur jalannya proses hukum, bukan malah seperti diatur oleh pihak terlapor. Kalau dipanggil tidak hadir lalu cukup dengan alasan penundaan terus dibiarkan, wibawa hukum ada di mana?” ujar Agus Sholahuddin selaku Ketua Firma Hukum ELTS Jombang sekaligus Penasehat Hukum pelapor dengan nada kritis.

 

Menurutnya, alasan penundaan pemeriksaan yang terus terjadi tanpa tindakan tegas justru membentuk kesan buruk di mata masyarakat. Aparat penegak hukum dinilai terlalu lunak dan tidak menunjukkan ketegasan sebagaimana yang sering digaungkan kepada rakyat kecil.

Baca Juga :  Benarkah Dana Kerjasama Media di Kominfo Inhil 2025 Rp 600 Juta Sampai Rp 1,2 Miliar untuk Media Tertentu?

 

“Jangan sampai hukum hanya galak kepada masyarakat kecil, tetapi melempem ketika berhadapan dengan pihak tertentu. Kalau penyidik terus menunggu dan mengikuti ritme terlapor, lalu siapa sebenarnya yang sedang mengendalikan proses hukum ini?” tegasnya.

 

Kritik juga diarahkan pada langkah penyidik yang menghadirkan ahli pidana dalam perkara yang dinilai publik seharusnya dapat segera ditentukan arah penanganannya. Alih-alih memberikan kepastian hukum, proses yang terlalu panjang justru memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

 

“Publik akhirnya bertanya-tanya, apakah perkara ini memang rumit atau justru sengaja dibuat rumit? Karena semakin lama kasus ini menggantung tanpa kepastian, semakin besar pula dugaan adanya permainan di belakang layar,” lanjutnya.

 

Masyarakat berharap Polres Mojokerto Kota segera menunjukkan sikap profesional dan independen agar tidak muncul anggapan bahwa aparat penegak hukum kehilangan ketegasan dan seolah berada di bawah kendali pihak terlapor.

 

“Sebab dalam penegakan hukum, ketegasan adalah wajah keadilan. Ketika aparat terlihat ragu bertindak, maka kepercayaan masyarakat pun perlahan akan runtuh,” pungkasnya. (Wwn )

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 28 September 2026 - 19:06 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terbaru