PESISIR BARAT — Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) secara resmi menerima Surat Keterangan Keterdaftaran (SKK) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Kamis, (18/12/2025).
Penyerahan Dokumen Legalitas ini menandai bahwa DPC Organisasi GWI telah memenuhi semua persyaratan administratif sesuai UU no 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Acara penyerahan SKK berlangsung dikantor Kesbangpol Kab Pesisir Barat dan di serahkan langsung Oleh Kepala Badan Kesbangpol Bpk Syahrial Abadi, S.sos, M.M
Kepada ketua organisasi GWI Bpk Widodo. Dalam sambutan nya Bpk Syahrial
Abadi,S.sos,M.M menyampaikan apresiasi kepada Organisasi GWI atas Inisiatif dan kelengkapan pelaporan administrasi nya beliau juga menekankan pentingnya SKK sebagai dasar hukum bagi organisasi untuk melaksanakan aktivitas nya secara sah di wilayah Kab Pesisir Barat dan dapat terdata DataBase Pemerintahan Daerah.
Sementara itu ketika organisasi GWI widodo menyambut baik penerbitan SKK ini dengan di terimanya SKK ini, kami berharap dapat lebih bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan mitra lain nya dalam menjalankan program Kerja kami untuk kemajuan masyarkat Kab Pesisir Barat,” kata Pidodo
Proses penerbitan SKK oleh kesbangpol di lakukan setelah verivikasi menyeluruh terhadap persyaratan yang di ajukan, termasuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) susunan pengurusan program kerja, dan dokumen pendukung lainnya. (NS)






















