Keterangan Lurah Tangkerang  Barat Melalui Media Diduga Janggal

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Membaca berita terkait sengketa tanah di kelurahan Tangkerang Barat dengan judul berita (sengketa tanah di kelurahan Tangkerang Barat, lurah tanggapi tudingan negatif).

Di dalam pemberitaan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku, dan juga diduga oknum lurah menyampaikan melalui salah satu media Sertifikat resmi yang terbit pada tahun 1982 dengan nomor 5022368.

Sementara itu, surat SKGR yang diajukan untuk menjadi sertifikat baru terbit pada tahun 1999 sudah terbit hasil pemberitaan nya ternyata berjelangnya waktu berubah surat tanah Diduga yang klaim tanah masyarakat dengan no surat 927-2398.

Diduga oknum lurah menyampaikan melalui salah satu media dengan tanggal sama, bulan, tahun dan jam yang sama menjadi suatu pertanyaan besar bagi masyarakat keluar no surat tanah 927-2398 yang diduga klaim tanah masyarakat yang telah dikuasai tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku di negara republik Indonesia ini.

” Saya selaku masyarakat pemerhati hukum menduga ada kejanggalan yang disampakan oknum lurah tangkerang barat dalam pemberitaannya,” kata Afriadi Andika, S.H., M.H. selaku Masyarakat Pemerhati Hukum, kepada media.

Aturan dibuat bukan untuk dilanggar. Tetapi aturan dibuat sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan agar sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku.

Lurah harus bertindak jujur dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas dan pergaulan sehari-hari. Tanggung Jawab:Lurah bertanggung jawab atas tindakan dan kinerjanya kepada publik, serta memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan program pemerintah Desa/Kelurahan

Profesionalisme: Lurah harus menjalankan tugasnya secara profesional, tidak berpihak, dan berdasarkan prinsip keadilan. Pelayanan Publik yang Berkualitas: Lurah harus memberikan pelayanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.

Ketaatan pada Hukum:Lurah harus mentaati dan menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menjaga Martabat dan Kehormatan: Lurah harus menjaga martabat dan kehormatan dirinya dan jabatan sebagai aparat pemerintah desa.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Toba 2025 Beri Dampak Positif, Lalu Lintas Lancar dan Laka Menurun 63 Persen

Afriadi Andika masyarakat pemerhati hukum menyoroti keras terhadap dugaan menggunakan jabatan secara leluasa dalam permasalahan tanah yang dialami masyarakat kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai.

PBB-P2 diatur dalam Pasal 1 ayat (33) UU 1/2002, yang berbunyi sebagai berikut:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perpajakan adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Undang-Undang ini bukan UU 1/2022, yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pajak Bumi dan Bangunan diatur didalam pasal 23 Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945.

PP Nomor 24 Tahun 1997 juga mengatur tentang tujuan dan pentingnya dilakukan pendaftaran tanah. Tujuannya agar status tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat mempunyai kejelasan dan perlindungan hukum.

PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah .

Artinya : Selain itu, pemilik tanah yang sah berhak mendapatkan perlindungan hukum dan Negara terhadap segala bentuk klaim penguasaan tanah yang tidak sah. “Tegasnya..

Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Menteri Agraria dan Tata Ruang / kepala Badan Pertanahan Nasional dan komisi II dan komisi III wajib turun tangan dalam menyikapi Misteri Penanganan Kasus diduga mafia Tanah tersebut.

Segera Panggil, Periksa dan Hadirkan Kepastian Hukum. Diduga oknum RT 04, RW 08, lurah kelurahan Tangkerang Barat, camat kecamatan Marpoyan damai, dan BPN kota Pekanbaru wajib di Periksa! itu mesti dipanggil secara patut menjadi Tekanan publik.

Editor : RedViral!

Berita Terkait

Kadisdik Rohil Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek SD Pasir Limau Kapas
Lapas Kelas IIA Bengkalis Laksanakan Razia Blok Hunian
Polres Nias Selatan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Mobil Ambulans Milik Dinas Kesehatan
Sinergi Pajak Pusat dan Daerah, Pemkab Deli Serdang Gelar Pelatihan Juru Sita dan Penilaian Pajak
Rutan Medan Gelar Rapat Dinas, Evaluasi Kinerja Masing-Masing Seksi
Polsek Kampar Kiri Amankan Pencuri Kotak Infaq Masjid, Cegah Amuk Massa
Lapas Kelas IIA Bengkalis Gelar Rapat Dinas: Fokus pada Penguatan Pembinaan Kerohanian dan Kesiapan Idul Adha
Pemuda Milenial Mengapresiasi Kiprah Dr. Karmila Sari dan Kinerja Pemkab Rohil

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 20:42 WIB

Kadisdik Rohil Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek SD Pasir Limau Kapas

Senin, 19 Mei 2025 - 20:25 WIB

Lapas Kelas IIA Bengkalis Laksanakan Razia Blok Hunian

Senin, 19 Mei 2025 - 20:19 WIB

Polres Nias Selatan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Mobil Ambulans Milik Dinas Kesehatan

Senin, 19 Mei 2025 - 17:25 WIB

Sinergi Pajak Pusat dan Daerah, Pemkab Deli Serdang Gelar Pelatihan Juru Sita dan Penilaian Pajak

Senin, 19 Mei 2025 - 17:22 WIB

Rutan Medan Gelar Rapat Dinas, Evaluasi Kinerja Masing-Masing Seksi

Berita Terbaru

Headlines

Lapas Kelas IIA Bengkalis Laksanakan Razia Blok Hunian

Senin, 19 Mei 2025 - 20:25 WIB

error: Content is protected !!