KMPSL Minta Ditreskrimsus Polda Riau Segel Lokasi Pemurnian Emas Ilegal di Belakang Kantor Polsek Singingi Milik IJP

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANSING — Aktivitas pemurnian Emas atau Penampungan Hasil Tambang Emas ilegal, terus tumbuh dan berkembang, apa lagi saat ini harga Emas di Kabupaten Kuantan Singingi harga sangat tinggi sehingga menggiurkan dan menjanjikan kepada si pelaku Tambang Emas Ilegal,

Menurut Wirman, Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan (KMPSL) Kabupaten Kuansing saat diminta tanggapan, Senin (17/11/2025), Ia mengatakan dan menyayangkan adanya aktivitas pemurnian Emas Ilegal atau penadah Emas ilegal yang tidak segan dan berani buka secara terang-terangan di wilayah Polsek Singingi, Polres Kuansing, tepatnya di belakang Kantor Polsek.

“Sepanjang pengetahuan saya, dulu nya pelaku yang di ketahui berinisial IJP, buka di depan kantor Polsek alias dalam area Pasar Muara Lembu, dan akhir-akhir ini pindah ke area belakang kantor Polsek, dengan arti kata pindahnya tidak jauh dari Kantor Polsek Singingi hanya seputaran satu arah saja. Kenapa Ijp berani seperti itu, apakah sudah ada koordinasi nya dengan pihak APH atau hanya bermodalkan nekat?,” kata Wirman.

Ijp diduga pemodal dan pemain lama, saat ini memang dikenal sebagai si pemburu Emas dan pengepul, diduga ilegal dari hasil Penambang Emas ilegal di wilayah Singingi yang di peroleh dari pelaku yang menggunakan Mesin Dompeng dan Juga dari Pendulang Emas tradisonal.

“Usaha IJP di mulai dengan mengontrak tempat sebuah rumah petak, di situ lah aktivitas setiap hari dari sore sampai malam mengumpulkan Pentolan Emas dan memurnikan nya, kemudian IJP menimbang hasil pemurniannya, lalu dibayarkan sesuai harga Emas yang sudah di tentukan dari Pekanbaru. Kami minta Polda Riau segera Segel usaha diduga ilegal tersebut,” ujar Wirman.

“Seperti kita ketahui saat ini harga Emas di pasar lagi melonjak tinggi. Dengan arti IJP juga bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan memperkaya diri sendiri dengan menampung Emas ilegal yang di perkirakan 30-50 orang pekerja PETI yang datang untuk membakar dan memurnikan Emas serta menjual pentolan Emas hasil tambang ilegal,” tambahnya.

Baca Juga :  Musrenbangdes Pemerintah Desa Sebauk Prioritas Penggunaan Infrastruktur

Pelaku sudah melanggar pasal 158 UU sebagaimana disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian.

Pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Oleh karena itu kami Masyarakat peduli sungai dan Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi Minta Kepada Ditreskrimsus Polda Riau agar dapat menyegel lokasi pemurnian emas ilegal milik IJP Serta segera menindak tegas penampungan pengolahan mas ilegal (pembakaran) untuk di tindak lanjutkan sesuai pasal dan UU yang berlaku,” harapnya.

Di tempat berbeda saat di jumpai, IJP merasa tidak bersalah karena usahanya itu tidak menyalah aturan agama tapi mengakui tidak di bolehkan hukum Negara.

” Iya saya tidak salah pembakaran ini, saya buka dengan usaha sendiri dan tidak menyalahi aturan agama karena saya tidak mencuri dan tidak merugikan orang lain, malah saya bisa membantu masyarakat yang punya kerjaan Tambang Emas dan pendulang, jadi kalau kalian mau naikan berita ini silahkan, saya tidak takut dengan siapa pun,” ujar Ijp singkat. (Neneng)

Editor : Red

Berita Terkait

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat
Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya
Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing
KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Hanya dalam 24 Jam, Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka
Polres TapUt Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 00:47 WIB

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam

Selasa, 29 September 2026 - 23:34 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat

Selasa, 29 September 2026 - 23:27 WIB

Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya

Selasa, 29 September 2026 - 23:24 WIB

Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing

Selasa, 29 September 2026 - 19:37 WIB

KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru