KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Bersama ini kami sampaikan informasi penting terkait pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia, yang telah dilaksanakan pada hari ini, 26 Maret 2026, di Jakarta.

KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Rusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.

Putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Pekerjaan Patching Jalan Nasional Ruas Jalan Duri - Kandis - Sp.Palas-Siak II Terbengkalai, Telan Dana APBN Rp 39,533 Miliar

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.

Dalam putusan, Majelis Komisi memutuskan antara lain:

1. Menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

2. Menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar.

Tanggal Putusan: Kamis, 26 Maret 2026 Lokasi Sidang: Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta.

Siaran pers resmi akan disampaikan kemudian. Apabila dibutuhkan kutipan resmi atau wawancara lanjutan, kami siap membantu.

Kami berharap informasi ini dapat menjadi bagian dari pemberitaan untuk menyebarluaskan upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Gerebek Sarang Narkoba
Fun Football Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Ketua DPRD: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi
Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu
Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
DPRD dan Pemkab Siak Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Direncanakan Menteri Sosial Buka Pacu Jalur Event Nasional 2026
Perhelatan Pacu Jalur Event Nasional 2026 Harus Dipersiapkan Secara Matang, Meriah dan Aman
Kodam XIX TT Mutasi Empat Perwira, Pangdam Tegaskan Regenerasi untuk Perkuat Kinerja

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Gerebek Sarang Narkoba

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Fun Football Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Ketua DPRD: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:44 WIB

DPRD dan Pemkab Siak Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terbaru