Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di UIN Suska Riau Pertanyakan Atensi Kapolresta dan Proses Hukumnya

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NVC) — Telah terjadi pengeroyokan di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, kejadian berawal dari anak anak Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ada di kampus UIN Susqa, dari dua fakultas yakni tarbiyah dan psikologi mengadakan atau membuat forum diskusi sekaligus menyambut adek adek kader yang baru siap Latihan Kader (LK).

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHPidana) terhadap Sdr. Ilon tersebut ke Polresta Pekanbaru, sebagaimana UU No 1 Tahun 1946, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul 17.00 WIB, dilingkungan kampus UIN Suska Riau, tepat nya di taman tarbiyah, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya.

Dikarenakan dalam Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

Baca Juga :  Brimob Sumut Hadir Sampai Tuntas, Huntara Dicat dan Saluran Air Warga Dibenahi

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang benderang seperti cahaya.

Indonesia Negara Hukum, kami akan meminta kepada pimpinan Rektorat, fakultas sains dan teknologi UIN Suska Riau untuk menindak tegas siapapun yang tidak segera menyerahkan indentitas kepada pihak kepolisian dalam bentuk proses penyidikan diduga melakukan pengeroyokan suatu tindak pidana kepada klien kami, ” tegas Andika.

Terhadap kasus ini, berharap agar para pihak yang berkaitan juga dapat mendukung pihak kepolisian untuk mengusut nya.

Kami berharap Kapolresta Pekanbaru dapat memberikan atensinya atas laporan klien kami tersebut,” kata Afriadi Andika, S.H,. M.H. (Rls)

Berita Terkait

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing
Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega
Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis
Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis
Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 09:34 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:59 WIB

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:11 WIB

Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis

Berita Terbaru