Melanggar Pidana, Komisi XII DPR RI dan Gakkum KLH Segel 6 PKS di Kuansing

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing, RIAU — Munculnya sejumlah Spanduk bertuliskan “PERINGATAN AREA INI DALAM PENGAWASAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP” di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, memunculkan perhatian luas di tengah masyarakat Riau, karena diduga melanggar Pidana Lingkungan dan Perkebunan.

Spanduk yang mencantumkan peringatan terkait larangan merusak atau membuka segel tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan pengawasan lingkungan oleh pemerintah.

Kemunculan spanduk itu semakin menjadi sorotan setelah adanya informasi mengenai kegiatan inspeksi gabungan yang melibatkan Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama jajaran Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 2 Oktober 2026.

Dari informasi yang beredar, terdapat enam perusahaan yang menjadi objek tindakan pengawasan dan penyegelan, yakni:

1. PT Tamora Agro Lestari (TAL)

2. PT Citra Riau Sarana (CRS)

3. PT Sinergi Inti Makmur (SIM)

4. PT Mustika Agro Sari (MAS)

5. PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM)

6. PT Pancaran Cahaya Sedjati (PCS).

Sejumlah Temuan Disebut Menjadi Dasar Pengawasan

Informasi mengenai enam perusahaan tersebut kini beredar luas di kalangan masyarakat dan wartawan. Namun, seluruh rincian temuan tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen pemeriksaan resmi dan keterangan instansi berwenang.

Untuk PT Tamora Agro Lestari (TAL), misalnya, informasi yang beredar menyebut adanya sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kapasitas produksi, instalasi pengolahan air limbah, saluran pembuangan, pengelolaan limbah B3, hingga kondisi cerobong atau stack.

Di antaranya disebut terdapat perbedaan antara kapasitas produksi dengan dokumen yang dimiliki, persoalan instalasi pengolahan air limbah, dugaan adanya saluran atau pipa yang digunakan untuk pelepasan air limbah, serta persoalan pengelolaan limbah B3.

Sementara pada PT Citra Riau Sarana (CRS), informasi yang beredar menyebut adanya persoalan terkait instalasi pengolahan air limbah, oil trap, izin tempat penyimpanan limbah B3, serta Persetujuan Teknis Emisi.

Kemudian PT Sinergi Inti Makmur (SIM) disebut menjadi perhatian terkait pengelolaan limbah dan emisi, termasuk dugaan aliran limbah menuju anak Sungai Lantak Payo serta persoalan pengelolaan limbah B3.

Pada PT Mustika Agro Sari (MAS), informasi yang beredar menyebut adanya persoalan terkait Surat Kelayakan Operasional (SLO) limbah dan emisi, perbedaan kapasitas produksi, serta pengujian parameter tertentu.

Sedangkan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) disebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan di sekitar sempadan Sungai Rukam, dugaan penggunaan lahan di luar HGU, pembangunan saluran air menuju badan air, serta sarana pengendalian kebakaran.

Adapun PT Pancaran Cahaya Sedjati (PCS) menjadi perhatian tersendiri setelah muncul informasi mengenai adanya aduan masyarakat dan rencana pengawasan lebih lanjut.

PT PCS Disebut Masuk Pengawasan

Terkait PT PCS, awak media sebelumnya mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak KLHK di Pekanbaru

Dalam keterangan yang diklaim diterima media, disebutkan bahwa PT PCS akan mendapatkan pengawasan karena telah terdapat aduan dan sebelumnya telah didatangi Komisi XII DPR RI.

Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Senderak Meriahkan Tradisi Rombongan Hari Raya Idul Fitri 1447 H 2026 M

“PT PCS akan diawasi, sudah ada aduan. Dan sudah didatangi Komisi XII. Sudah ada potensi pelanggaran dan pendalamannya minggu depan. Pendalamannya akan diawasi segera,” demikian keterangan yang dikutip awak media dari pihak yang disebut sebagai anggota KLHK.

Pernyataan tersebut, apabila benar dan dapat dikonfirmasi melalui pejabat berwenang, menunjukkan bahwa PT PCS menjadi bagian dari perhatian pengawasan lingkungan. Namun, jenis dan bentuk pelanggaran yang dimaksud masih perlu dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan Selama Ini

Di tengah munculnya tindakan pengawasan terhadap sejumlah PKS tersebut, pertanyaan masyarakat pun berkembang.

Salah satunya adalah mengapa persoalan lingkungan baru mencuat setelah dilakukan inspeksi bersama yang melibatkan unsur Komisi XII DPR RI dan aparat penegakan hukum lingkungan.

Sejumlah warga juga mempertanyakan bagaimana proses perizinan dan pengawasan perusahaan dilakukan sejak awal berdirinya perusahaan.

Pertanyaan lainnya adalah apakah tindakan penyegelan atau pemasangan tanda pengawasan tersebut merupakan langkah sementara dalam proses pemeriksaan, atau akan berlanjut kepada tindakan administratif maupun hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan bahkan mempertanyakan proses perizinan perusahaan sejak awal.

“Kalau memang nanti terbukti ada pelanggaran, bagaimana proses pengawasan dan perizinannya sejak awal? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?” ujarnya.

Namun, berbagai pertanyaan tersebut masih membutuhkan jawaban resmi dari pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan.

Bukan Sekadar Spanduk

Masyarakat Kuansing pada dasarnya berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pemasangan spanduk atau penyegelan sementara.

Mereka menginginkan adanya transparansi mengenai hasil pemeriksaan, konsistensi pengawasan terhadap seluruh PKS, serta kepastian penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.

Publik juga berharap seluruh perusahaan mendapatkan perlakuan yang sama dalam pengawasan, sehingga tidak muncul kesan bahwa hanya perusahaan tertentu yang diperiksa sementara aktivitas perusahaan lainnya luput dari pengawasan.

Menyikapi perkembangan tersebut, awak media menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap kondisi PKS di Kabupaten Kuantan Singingi.

ATHIA, wartawan sekaligus salah satu redaksi media online, mengatakan pihaknya bersama tim media akan melakukan pemantauan dan konfirmasi lebih lanjut.

“Kami akan memastikan satu per satu, apakah perusahaan-perusahaan ini masih beroperasi atau sudah dihentikan. Bagaimana pula dengan pabrik-pabrik lain yang diduga masih berjalan namun belum tersentuh pengawasan,” ujarnya.

Tim media juga akan meminta penjelasan mengenai status izin, status operasional, hasil pemeriksaan lingkungan, serta tindak lanjut terhadap enam perusahaan yang menjadi perhatian.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan Hak Jawab kepada manajemen PT TAL, PT CRS, PT SIM, PT MAS, PT KTBM, PT PCS, serta instansi Pemerintah terkait. (*/Tim)

Berita Terkait

Bupati H.Bistamam Terpilih Aklamasi pada Musda Vl Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir
Belum Terima SP2HP, Keluarga Korban Pengeroyokan Pertanyakan Keseriusan Polres Kuansing
Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?
MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri
Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir
Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Bupati H.Bistamam Terpilih Aklamasi pada Musda Vl Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Melanggar Pidana, Komisi XII DPR RI dan Gakkum KLH Segel 6 PKS di Kuansing

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Belum Terima SP2HP, Keluarga Korban Pengeroyokan Pertanyakan Keseriusan Polres Kuansing

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:33 WIB

MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri

Berita Terbaru