Meski Korban Sudah Dikubur, Kasus Pembunuhan Berencana Bermotif Dendam Diungkap Polres Pelabuhan Belawan

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAWAN, (NV) — Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP.Janton Silaban SH memaparkan kasus pembunuhan berencana yang belakangan ini menyedot perhatian warga di Wilkum kawasan Medan Utara.Kamis sore (05/09/2024).

Awalnya Kapolres memaparkan kasus pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP subsider 334 KUHP, kasus ini berawal dari tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 09.30.WIB.

Laporan kasus ini berawal dari kakak kandung korban.Korban bernama Suryaman (72) yang dibunuh pelaku atasnama RF ( Reza Fahlevi) berumur 23 tahun alamat di Cinta Rakyat, Kec Gebang, Kab.Langkat.

Semula korban ini sudah sempat dimakamkan selama 5 hari oleh pihak keluarga korban, akan tetapi keluarga korban sempat curiga  sewaktu dimandikan ditemukan kondisi korban ada lembam lembam atau luka luka di sekujur tubuh korban.

Setelah itu dilaporkan pada pihak Polres Pelabuhan Belawan kemudian kita melakukan Eksimasi atau penggalian kubur untuk diotopsi.

Dari hasil autopsi ini diketahuilah penyebab dari kematian korban merupakan pembunuhan dimana di tubuh korban ditemukan ada patah rusuk 3 di bagian kiri kemudian di bagian kepala dan lebam lebam di bagian wajah.

Kemudian pada tanggal 23 Juli 2024 setelah diketahui dan dicurigai pihak keluarga korban lalu dilaporkan ke.polisi.

Menindak lanjuti laporan itu maka kurang lebih 1 setengah bulan Satres Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan, baik itu olah TKP kemudian pemeriksaan saksi-saksi.

Kemudian memeriksa petunjuk yang lain seperti CCTV, dan hasil penyelidikan ini diduga pelakunya adalah atas nama RF.

Dimana terduga pelaku ini sebelumnya mengontrak atau kost di rumah korban  Suryaman ini.

Baca Juga :  Kapolsek Medan Timur Berbagi Berkah Ramadhan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Tali Asih

Motifnya korban dibunuh , karena korban sering menyuruh terduga pelaku membersihkan rumah yang ditempati namun sering ditolak oleh pelaku.dengan alasan sudah capek.

Motifnya korban dibunuh , karena korban sering menyuruh terduga pelaku membersihkan rumah yang ditempati namun sering ditolak oleh pelaku.dengan alasan sudah capek.

Karena kesal si pemilik rumah yang beralamat di Jalan Aluminium raya GG Cipto nomor 37 Kel.Tanjung Mulia Medan akhirnya melemparkan pakaian terduga pelaku keluar rumah, atas perlakuan itu si pelaku tidak terima lalu memukul korban sekali pada tanggal 17 Juli 2024 namun kejadian itu tak.dilaporkan ke polisi melainkan hanya dilapor ke Kepling.

Kemudian pada tanggal 18 Juli 2024 si pelaku melakukan pemukulan dengan kayu Broti sebanyak 3 kali di bagian rusuk dan di bagian kepala sekali.hingga akhirnya korban meninggal.

Kemudian di tempatkan ditempat tidur, setelah itu si pelaku melaporkan ke keluarga korban bahwa si korban meninggal karena terjatuh.

” Itu terungkap setelah pihak kita melakukan penyelidikan secara intensif selama 1 setengah bulan,” papar Kapolres.
Menjawab pertanyaan wartawan bahwa si pelaku ditangkap di Jalan Pancing, Kecamatan Medan Labuhan.

Pelaku sempat Mengganti nomor HP kemudian berdasarkan petunjuk CCTV pelaku sempat kembali ke rumah korban untuk mengambil pakaiannya dan kembali ke wilayah jln Pancing, Wilayah Kota Medan,” papar Kapolres sembari menunjukkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan pelaku saat acara pemaparan pengungkapan kasus tersebut.

(Red/lndra Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata
Warga Kecam PETI di Desa Kopah, 2 Oknum Polisi Terlibat?
Kepala Rutan Dumai Tekankan Warga Binaan Jaga Kebersihan dan Ketertiban
Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau
Patroli Brimob Polda Sumut Sisir Titik Rawan di Medan, Antisipasi Kejahatan Jalanan
Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan
Penutupan Durian Fest 2026 Berlangsung Meriah, Kasmarni: Mari Kita Jaga dan Rawat Durian Bengkalis Jadi Warisan Negeri
Pemerintah Melalui Dirjen Pajak Implementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:49 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

Senin, 6 Juli 2026 - 18:41 WIB

Warga Kecam PETI di Desa Kopah, 2 Oknum Polisi Terlibat?

Senin, 6 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kepala Rutan Dumai Tekankan Warga Binaan Jaga Kebersihan dan Ketertiban

Senin, 6 Juli 2026 - 17:19 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

Senin, 6 Juli 2026 - 17:16 WIB

Patroli Brimob Polda Sumut Sisir Titik Rawan di Medan, Antisipasi Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Headlines

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

Senin, 6 Jul 2026 - 22:49 WIB

Headlines

Warga Kecam PETI di Desa Kopah, 2 Oknum Polisi Terlibat?

Senin, 6 Jul 2026 - 18:41 WIB