Motor Vario Raib di Parkiran Fitnes, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Ringkus Pelaku

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI – nadaviral.com – Polres Binjai menangkap seorang pelajar berinisial RS, 19 tahun, terkait kasus pencurian dengan pemberatan atau curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka diamankan Tim Cobra pada Rabu, 16 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kirab Remaja, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna cokelat dengan nomor polisi BK 5986 RBE.

“Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di parkiran tempat fitness Body Strong.

Pelapor baru melaporkan ke polisi setelah memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang tak dikenal mengambil motor korban,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Kamis (19/4).

Setelah menerima laporan, Tim Cobra melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

“Tim kami mendapat informasi bahwa tersangka RS berada di daerah Kecamatan Sunggal.

Baca Juga :  Peresmian Rumah Kupu-Kupu dan Budidaya Lebah Kelulut di Ekowisata Hutan Adat Imbo Putui

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian.

AKP Hizkia Siagian menambahkan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana panjang, satu helai kaus berwarna hitam, satu pasang sendal Swallow hitam, serta satu buah ponsel merek Iphone.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami bawa ke Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka RS yang berstatus pelajar dan beralamat di Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Langkat, kini harus berurusan dengan hukum.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum dan menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi kejahatan serupa., ucap IPTU Azwir, S.H., selaku kasi humas.

Humasresbinjai

*(Redaksi/Indra Tanjung)*

Berita Terkait

Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Berhasil Melumpuhkan Pelaku Curanmor Spesialis Kunci T
Jalan Rusak Sekian Tahun, Warga Desa Pongkai Minta Perhatian Serius Pemerintah Kampar 
Bupati Kuansing Perketat Disiplin ASN, Siapkan Sistem Pemantauan Kehadiran Berbasis Teknologi
Polres Binjai Tangkap Maling Sepeda Motor di Teras Rumah Warga
Kondisi Menu MBG di SDN 008 Bandur Picak, Diduga Basi dan Bahayakan Kesehatan Siswa
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres : Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri
Peserta MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Riau yang akan Digelar di Kuansing Sudah Mencapai 681
Dukung Instruksi Presiden, Pemkab Kuansing Dukung Penghematan Energi dan Gotong Royong Bersama

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:28 WIB

Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Berhasil Melumpuhkan Pelaku Curanmor Spesialis Kunci T

Rabu, 22 April 2026 - 10:24 WIB

Motor Vario Raib di Parkiran Fitnes, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Ringkus Pelaku

Selasa, 21 April 2026 - 20:32 WIB

Jalan Rusak Sekian Tahun, Warga Desa Pongkai Minta Perhatian Serius Pemerintah Kampar 

Selasa, 21 April 2026 - 19:41 WIB

Bupati Kuansing Perketat Disiplin ASN, Siapkan Sistem Pemantauan Kehadiran Berbasis Teknologi

Selasa, 21 April 2026 - 17:49 WIB

Polres Binjai Tangkap Maling Sepeda Motor di Teras Rumah Warga

Berita Terbaru