Panglima TNI Keluarkan Ancam Pecat Oknum TNI yang Terlibat Tambang Ilegal! GWI: Kebijakan Paling Tepat

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Panglima TNI, Jendral TNI Agus Subianto, mengeluarkan peringatan keras kepada oknum TNI yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal dan menghalangi razia yang dilakukan oleh polisi.

“Ini atensi Presiden Prabowo, tidak ada lagi dari bawah sampai atas ada anggota saya yang bermain back up tambang, apalagi menghalangi polisi melakukan pembersihan alat Excavator di tambang ilegal,” tegas Agus Subianto, Jumat (27/3).

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan TNI dalam memberantas kegiatan tambang ilegal dan memastikan penegakan hukum berjalan lancar.

Agus Subianto juga meminta wartawan untuk menyampaikan pesan ini kepada oknum TNI yang terlibat, bahwa mereka akan langsung dipecat jika terbukti menghalangi penegakan hukum.

Agus Subianto juga menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum TNI yang terlibat dalam kegiatan ilegal.

“Kan ada nomor saya, mas tinggal lapor ke saya, kalau ada yang menghalangi penegakan hukum, berarti dia sudah tahu resikonya,” tambahnya.

Dengan pernyataan ini, TNI menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

GWI Dukung Langkah Panglima TNI Pecat Oknum Terlibat Bisnis Tambang Ilegal

Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) melalui DPD GWI Provinsi Riau, apresiasi dan mendukung sepenuhnya pernyataan sikap sekaligus bentuk ancaman serius Panglima TNI Agus Subianto.

Bukan itu saja, GWI Riau juga mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar berjalan senada dengan Panglima TNI untuk melakukan pemecatan terhadap oknum Polri yang terlibat secara praktis dalam bisnis Pertambangan ilegal.

“Mendukung keputusan Panglima TNI dan Kapolri memecat oknum TNI-POLRI yang terlibat dalam bisnis Pertambangan ilegal, menghalangi Razia, menghalangi Jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegas Ketua GWI Riau, Bomen.

Dikatakannya, pihaknya cukup beralasan mendukung Panglima TNI dan Kapolri memecat oknum TNI-POLRI yang terlibat dalam bisnis Pertambangan ilegal di Riau khususnya dan umumnya secara Nasional.

Baca Juga :  Pekanbaru Karhutla Funrun 5K 2025, Sinergi Wujudkan Kesadaran Kolektif Cegah Karhutla di Riau

“Media Sosial di Riau, dihebohkan bisnis Pertambangan ilegal seperti di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kuansing, Inhu, Siak, Bengkalis dan Dumai. Selain bisnis Pertambangan ilegal, juga tidak jarang terjadi musibah korban jiwa akibat Galian C dan Pertambangan tersebut,” sebut Bomen.

Pidana Penjara dan Denda bagi siapa pun yang melanggar UU Minerba

Segala jenis bisnis Pertambangan ilegal seperti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Pertambangan Tanah Urug dan atau Galian C serta Pertambangan Batu Bara, dapat dijerat dengan berbagai Pasal Pidana, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)

• Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

2. Pasal 161 UU Minerba

Setiap orang yang menampung, mengolah, atau memanfaatkan hasil tambang dari kegiatan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• Pasal 98 ayat (1): Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar.

• Pasal 99 ayat (1): Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan juga dapat dipidana.

4. Pasal 55 dan 56 KUHP

• Pihak yang turut serta, membantu, atau melindungi kegiatan PETI dapat dikenakan pidana sebagai pelaku secara bersama-sama.

“Ancaman yang disampaikan Panglima TNI cukup jelas dan sejalan dengan peringatan keras serta ancaman yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya,” ungkap Bomen. (*/Tim Red)

Editor : Red

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 28 September 2026 - 19:06 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terbaru