Pasca Penerapan UMK Rp 3,99 Juta, Disnaker Kota Pekanbaru Belum Ada Menerima Aduan

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Sejak diterapkan mulai 1 Januari lalu, hingga kini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum ada menerima aduan terkait Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2026 senilai Rp3,99 juta.
“Secara umum, sampai saat ini tidak ada laporan tentang penerapan UMK 2026. Baik itu perusahaan yang keberatan, ataupun pekerja yang menerima upah di bawah UMK,” ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal M.Pd, Senin (10/2/2026).
Disampaikannya, bagi karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK, mereka bisa membuat laporan secara langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Pengaduan juga bisa disampaikan secara online melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id.
“Untuk identitas karyawan yang melapor, itu akan kita pastikan aman. Cuma sampai sekarang kan belum ada laporan,” ujar Jamal.
Kemudian bagi perusahaan swasta yang keberatan dengan besaran UMK, manajemen bisa mengajukan penangguhan penerapan ke Disnaker Kota Pekanbaru.
Disebutkan Jamal, perusahaan yang belum mampu diperbolehkan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK 2026 Rp3,99 juta.
“Tapi syaratnya perusahaan bersangkutan mengajukan permohonan penangguhan dulu ke kita. Nanti keuangan perusahaan akan kita hitung dan itu diperbolehkan sesuai aturan,” ucapnya.
Terdapat beberapa kategori usaha yang dapat diberi kelonggaran tidak menerapkan UMK 2026 seperti UMKM menengah ke bawah, rumah makan, maupun perusahaan-perusahaan kecil.
“Jadi ada pengecualian juga. Seperti rumah makan, kalau mengikuti UMK, mana mampu,” tegasnya.
“Namun bagi perusahaan-perusahaan yang sudah dianggap mampu, menengah ke atas, perusahaan- perusahaan besar, itu wajib menerapkan UMK,” tutup Jamal. (**/Inf)
Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, 2 Bandar Ditangkap!

Berita Terkait

Jalan Rusak Sekian Tahun, Warga Desa Pongkai Minta Perhatian Serius Pemerintah Kampar 
Bupati Kuansing Perketat Disiplin ASN, Siapkan Sistem Pemantauan Kehadiran Berbasis Teknologi
Polres Binjai Tangkap Maling Sepeda Motor di Teras Rumah Warga
Kondisi Menu MBG di SDN 008 Bandur Picak, Diduga Basi dan Bahayakan Kesehatan Siswa
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres : Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri
Peserta MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Riau yang akan Digelar di Kuansing Sudah Mencapai 681
Dukung Instruksi Presiden, Pemkab Kuansing Dukung Penghematan Energi dan Gotong Royong Bersama
Rutan Kelas I Labuhan Deli Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Lebih Bersih dan Berintegritas

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:32 WIB

Jalan Rusak Sekian Tahun, Warga Desa Pongkai Minta Perhatian Serius Pemerintah Kampar 

Selasa, 21 April 2026 - 19:41 WIB

Bupati Kuansing Perketat Disiplin ASN, Siapkan Sistem Pemantauan Kehadiran Berbasis Teknologi

Selasa, 21 April 2026 - 17:49 WIB

Polres Binjai Tangkap Maling Sepeda Motor di Teras Rumah Warga

Selasa, 21 April 2026 - 17:44 WIB

Kondisi Menu MBG di SDN 008 Bandur Picak, Diduga Basi dan Bahayakan Kesehatan Siswa

Selasa, 21 April 2026 - 16:54 WIB

Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres : Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Berita Terbaru