Pasca Penerapan UMK Rp 3,99 Juta, Disnaker Kota Pekanbaru Belum Ada Menerima Aduan

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Sejak diterapkan mulai 1 Januari lalu, hingga kini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum ada menerima aduan terkait Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2026 senilai Rp3,99 juta.
“Secara umum, sampai saat ini tidak ada laporan tentang penerapan UMK 2026. Baik itu perusahaan yang keberatan, ataupun pekerja yang menerima upah di bawah UMK,” ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal M.Pd, Senin (10/2/2026).
Disampaikannya, bagi karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK, mereka bisa membuat laporan secara langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Pengaduan juga bisa disampaikan secara online melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id.
“Untuk identitas karyawan yang melapor, itu akan kita pastikan aman. Cuma sampai sekarang kan belum ada laporan,” ujar Jamal.
Kemudian bagi perusahaan swasta yang keberatan dengan besaran UMK, manajemen bisa mengajukan penangguhan penerapan ke Disnaker Kota Pekanbaru.
Disebutkan Jamal, perusahaan yang belum mampu diperbolehkan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK 2026 Rp3,99 juta.
“Tapi syaratnya perusahaan bersangkutan mengajukan permohonan penangguhan dulu ke kita. Nanti keuangan perusahaan akan kita hitung dan itu diperbolehkan sesuai aturan,” ucapnya.
Terdapat beberapa kategori usaha yang dapat diberi kelonggaran tidak menerapkan UMK 2026 seperti UMKM menengah ke bawah, rumah makan, maupun perusahaan-perusahaan kecil.
“Jadi ada pengecualian juga. Seperti rumah makan, kalau mengikuti UMK, mana mampu,” tegasnya.
“Namun bagi perusahaan-perusahaan yang sudah dianggap mampu, menengah ke atas, perusahaan- perusahaan besar, itu wajib menerapkan UMK,” tutup Jamal. (**/Inf)
Baca Juga :  Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Alat Berat Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina Dievakuasi ke Batalyon C Sipirok

Berita Terkait

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam 810 Mangrove dan Salurkan Bantuan
Perkuat Pengawasan Kualitas, Kominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG
PASAR SIBIRUANG PICU KEMACETAN PANJANG JALAN RAYA
Muscab DPC Organda Dumai, Andi Lala Bakkara Ketua Terpilih Periode 2026 – 2031
Dalam Waktu Dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap 2 Orang Bandar Narkoba
Jadi Korban Mafia Tanah oleh Pirok, Advokat Mardun SH: Semua Pihak Harus Diproses Hukum
Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Gerebek Sarang Narkoba
Fun Football Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Ketua DPRD: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam 810 Mangrove dan Salurkan Bantuan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Perkuat Pengawasan Kualitas, Kominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

PASAR SIBIRUANG PICU KEMACETAN PANJANG JALAN RAYA

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Muscab DPC Organda Dumai, Andi Lala Bakkara Ketua Terpilih Periode 2026 – 2031

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Dalam Waktu Dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap 2 Orang Bandar Narkoba

Berita Terbaru

Headlines

PASAR SIBIRUANG PICU KEMACETAN PANJANG JALAN RAYA

Senin, 3 Agu 2026 - 12:39 WIB