Pemkab Siak Gandeng Kejati Riau, Benahi Aset Daerah Bermasalah

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK — Pemerintah Kabupaten Siak, menjajaki kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menelusuri, menata, dan memulihkan aset daerah yang bermasalah, termasuk aset yang belum memiliki legalitas lengkap, terbengkalai, atau dikuasai pihak ketiga.

Rencana kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi Bupati Siak Afni Z dengan Asisten Pemulihan Aset Kejati Riau, Wuriadhi Paramita, di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (28/10). Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Siak.

Afni mengatakan, penataan aset perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa yang dapat merugikan pemerintah daerah.

“Kita ingin setiap aset milik pemerintah daerah memiliki kejelasan status dan legalitas. Jangan sampai aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru terkendala persoalan administrasi dan hukum,” kata Afni, Kamis (29/10/2026).

Menurut dia, pembenahan akan dilakukan dengan menelusuri riwayat kepemilikan, memeriksa dokumen, serta mengidentifikasi status hukum setiap aset. Langkah tersebut membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah dan pendampingan hukum agar penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Memupuk Harapan Saat Krisis Kepemimpinan di Kabupaten Rokan Hilir

Afni menegaskan, penataan aset bukan sekadar pembenahan administrasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Wuriadhi Paramita menjelaskan, pemulihan aset tidak hanya mencakup aset yang berkaitan dengan perkara pidana. Aset pemerintah yang terbengkalai atau dikuasai pihak ketiga juga dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai.

“Pemulihan aset tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum melalui proses pidana. Ada pula persoalan aset yang dapat ditangani melalui mekanisme lain sesuai ketentuan hukum, termasuk aset yang terbengkalai atau dikuasai pihak ketiga,” ujar Wuriadhi.

Ia mengatakan, pemahaman mengenai tugas dan fungsi pemulihan aset perlu diperkuat agar pemerintah daerah dapat mengidentifikasi persoalan dan menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat.

Melalui penjajakan kerja sama ini, Kejaksaan diharapkan dapat memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari mengidentifikasi persoalan hukum hingga mengarahkan penyelesaian aset berdasarkan peraturan perundang-undangan. (*/Inf)

Berita Terkait

Bupati Bengkalis Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027
Soroti Prioritas Pembangunan, Fraksi-Fraksi DPRD Bengkalis Dorong Penguatan Fiskal dalam APBD 2027
Berulang Kali Dikonfirmasi PETI di Kuansing  Tapi Tak Digubris, ATHIA Desak Kapolres dan Kapolda Riau Turun Tangan!
Abdullah Soroti Potensi Ekonomi dan Lapangan Kerja
Gaji dan TPP ASN Dipercepat, Wako Agung: Prioritaskan Pelayanan Masyarakat
Wali Kota Pekanbaru Serahkan Seragam Gratis untuk Siswa
Bapenda Riau Perpanjang Diskon Pajak Angkutan Barang Hingga 31 Desember 2026
Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, Ditaksir 467 Ribu Jiwa Terselamatkan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Bupati Bengkalis Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Soroti Prioritas Pembangunan, Fraksi-Fraksi DPRD Bengkalis Dorong Penguatan Fiskal dalam APBD 2027

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Berulang Kali Dikonfirmasi PETI di Kuansing  Tapi Tak Digubris, ATHIA Desak Kapolres dan Kapolda Riau Turun Tangan!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Abdullah Soroti Potensi Ekonomi dan Lapangan Kerja

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Gaji dan TPP ASN Dipercepat, Wako Agung: Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru

{

Headlines

Abdullah Soroti Potensi Ekonomi dan Lapangan Kerja

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:11 WIB