Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Gugat Polda Riau Rp 15 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tetap berjalan, meski pihak kepolisian digugat secara perdata oleh mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.

Gugatan perdata tersebut diajukan Muflihun ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp 15 miliar.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pbr pada 6 Januari 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau.

Dalam petitum gugatannya, Muflihun meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Ia juga mendalilkan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik telah dinyatakan tidak sah berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 17 September 2025.

Baca Juga :  Walikota Medan, Kepala Sekolah, Guru dan Alumni akan Hadiri Reuni Akbar SMP Negeri 12 dh 10

Menurutnya, putusan tersebut seharusnya menjadi dasar pemulihan hak-haknya.

“Akibat penyitaan yang tidak berdasar hukum tersebut, penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil yang nyata serta berkelanjutan,” demikian tertuang dalam gugatan.

Atas dasar itu, Muflihun menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar yang diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan langkah hukum yang ditempuh Muflihun merupakan hak setiap warga negara dan tidak memengaruhi proses penyidikan.

“Tidak apa-apa, itu hak semua warga negara,” ujar Ade, Rabu (21/1/2026).

Ade menjelaskan, penyidik saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri, khususnya terkait penetapan tersangka.

“Masih menunggu jadwal gelar perkara,” ujarnya.

Sumber : Pekanbaru Viral

Berita Terkait

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat
Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya
Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing
KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Hanya dalam 24 Jam, Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka
Polres TapUt Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 00:47 WIB

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam

Selasa, 29 September 2026 - 23:34 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat

Selasa, 29 September 2026 - 23:27 WIB

Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya

Selasa, 29 September 2026 - 23:24 WIB

Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing

Selasa, 29 September 2026 - 19:37 WIB

KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru