PJ Penghulu Berhentikan Wanita Perangkat Desa yang Sedang Cuti Melahirkan

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, (NVC) – Sungguh miris nasib Dwi Ema Mutya Sari Manurung alias Dwi yang bekerja sebagai Perangkat Desa  di Kantor Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

saat dirinya sedang Cuti Melahirkan dengan cara operasi Cesar dan belum sembuh  dirinya harus kehilangan pekerjaan sebagai Kasi Pelayanan, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh PJ Penghulu Ramlan (Kepala Desa ) tanpa ada surat pemberitahuan.

Hal ini dikatakan  Dwi kepada awak media dikediaman FEBRIJAL  teman sejawatnya , di Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir,Riau, Kamis (21/3/2024).

Dikisahkannya , awalnya Dwi Erna Mutya Sari mengajukan Cuti melahirkan dengan cara Operasi Cesar sejak tanggal 7/2/2024 , dirinya diberikan Cuti oleh Ramlan  PJ Penghulu Tanjung Medan Utara  hanya 2 Minggu,

setelah dirasa belum sembuh selama Cuti, lalu Dwi ingin mengajukan Cuti kembali melalui Telepon selulernya menghubungi PJ  Penghulu Tanjung Medan Utara, namun bukannya mendapatkan izin justru dirinya disuruh Off dulu untuk mengurus anak.

Menurut Dwi sebelum diberhentikan dirinya melakukan semua pekerjaan tanpa ada kesalahan apapun.

Baca Juga :  SPKN Laporkan 11 Dinas Pendidikan ke Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan CHROMEBOOK

Belakangan Dwi mengetahui dirinya sudah digantikan oleh orang baru bernama Lena yang bukan perangkat Desa, hal ini dilakukan Ramlan PJ Penghulu Tanjung Medan Utara Tanpa adanya rapat dan tidak melalui proses sebagaimana mestinya.

Selain dirinya, ternyata ada 2 orang temannya lagi yang dirotasi pekerjaannya tanpa ada melakukan kesalahan dan tanpa musyawarah, yakni  Febrijal yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Perencanaan sekarang dirotasi ke Staf biasa.

Demikian juga dengan Meli dengan jabatan Kasi Kesra diberhentikan tanpa ada alasan yang jelas.

Ramlan PJ Penghulu Tanjung Medan Utara saat dikonfirmasi dikantornya, dirinya menjawab  tidak ada memberhentikan , dirinya hanya merotasi pekerjaan saja.

Di lain tempat, Misman Tokoh masyarakat Tanjung Medan Utara menanggapi persoalan yang sempat heboh dikalangan masyarakat mengenai kabar rotasi jabatan yang dilakukan Ramlan PJ Penghulu Tanjung Medan Utara tanpa adanya Musyawarah.

BPKep Tanjung Medan Utara Damsik Hasibuan menyesali sikap Ramlan , menurutnya Cuti melahirkan itu biasanya diberikan 3 bulan bukan 2 Minggu. (Sujiono)

Editor: Red

Berita Terkait

Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ungkap 11 Batang Ganja di Ladang
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Diamankan
Polres Binjai Tangkap Pelaku Peredaran Catrige Pod Mengandung Etomidate
Dalam Dua Hari, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba
KPU Riau Lanjutkan Sekolah Pemilu Hijau, Mahasiswa Dalami Sistem Pemilu dan Demokrasi Berkelanjutan
Dapat Dukungan Dana APBN, Tahun Ini Pemkab Siak Gelar Festival Siak Bermadah
Polres Binjai Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ungkap 11 Batang Ganja di Ladang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Polres Binjai Tangkap Pelaku Peredaran Catrige Pod Mengandung Etomidate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Dalam Dua Hari, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba

Berita Terbaru