Polda Riau Diminta Bertindak Tegas Tangkap Inisial RD Diduga Pemilik Ekskavator PETI di Sentajo Raya

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Berawal dari informasi masyarakat yang kian resah menyebutkan bahwa adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan satu unit alat berat jenis Ekskavator bermerk Hitachi berwarna orange di Desa Gringging Baru A1 Kilometer Sepuluh, Kecamatan Sentajo Raya yang bebas beroperasi serta diduga dimiliki oleh seorang diduga bernama Ridho warga Beringin Taluk, maka Tim Media segera turun berusaha mengungkap kebenaran informasi tersebut, (27/04/2026)

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Tim Media langsung segera bergegas menuju lokasi Kilometer sepuluh Desa Geringging Baru A1 Kecamatan Sentajo Raya untuk melakukan investigasi secara mendalam dan terperinci.

Setiba sampai di tengah lokasi, Tim Media langsung mendapati temuan dan melihat berupa bukti sekitar 8 (Delapan) rakit PETI beserta didukung satu unit alat berat jenis ekskavator bermerk Hitachi berwarna orange diduga dimiliki oleh seorang bernama Ridho warga Beringin Taluk.

Para pekerja dilokasi saat ditanyai oleh tim media membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa pemilik alat berat jenis ekskavator Hitachi itu memang merupakan milik si Ridho dengan Mengatakan;

“Iya Bang ini alat berat milik si Ridho, Coba saja Abang telepon dia,” katanya sembari memberikan nomor HP / WhatsApp, pada Tim Media tanpa rasa takut.

Kemudian Tim Media langsung menghubungi dan mengkonfirmasi ke Ridho mengenai kebenaran alat berat jenis Ekskavator merk Hitachi, dan dia menjawab tegas dengan mengatakan;

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah Polri, Jual 1 Ton Beras SPHP di Belawan II

“Iyo (iya) bang,” katanya via pesan WhatsApp.

Tim Media melihat langsung, Alat berat jenis ekskavator bermerk Hitachi tersebut tampak dengan leluasa sedang beraktivitas dengan cara merusak alam lingkungan sekitar dengan mengecam dan mengupas lahan serta melakukan pengerukan material bumi dengan tanpa takut sedikitpun oleh penindakan dari aparat penegak hukum.

Aktivitas PETI di Kilometer 10 Sentajo Raya tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan Sanksi Pidana yang berat serta telah diatur dalam beberapa peraturan Perundang Undang.

Diantara aturan tersebut yakni Undang Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 menetapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI).

Hingga berita ini terbit, Tim Media berusaha mengkonfirmasi dan melaporkan langsung kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH Sik MH untuk menindak lanjuti temuan ini.

Tim Media juga berharap Reskrim Polres Kuansing agar dapat segera bertindak tegas menangkap dan menyita alat berat jenis Ekskavator bermerk Hitachi beserta pelaku PETI, Serta menindak tegas seorang yang bernama ” Ridho” Sebagai pemilik alat berat yang berada di wilayah Kilometer 10 Sentajo Raya yang dengan sengaja melakukan aktivitas PETI. (*Tim)

Berita Terkait

Warga Minta Krimsus Polda Riau Tangkap Oknum DPRD Kuansing inisial RD dan Alat Berat PETI di Desa Pisang Berebus
Polres Dairi Paparkan Hasil Ungkap Kasus Narkoba Sejak Bulan Januari, 43 Tersangka Turut Diamankan
Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, 2 Pelaku Diamankan
Respon Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Dalam Tempo 4 Jam
Ketua Satgas FRIC Apresiasi Lapas Kelas IIB Muaro Bulian Raih Penghargaan Ke-3 Nasional
Pemkab Kuansing Lepas 186 Jemaah Haji 1447 H, Wakil Bupati: Jaga Kesehatan dan Kekompakan
Awasi Gambut Tetap Basah! Bupati Siak Serukan Kolaborasi Hadapi Super El Nino 2026
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:15 WIB

Warga Minta Krimsus Polda Riau Tangkap Oknum DPRD Kuansing inisial RD dan Alat Berat PETI di Desa Pisang Berebus

Selasa, 28 April 2026 - 18:03 WIB

Polres Dairi Paparkan Hasil Ungkap Kasus Narkoba Sejak Bulan Januari, 43 Tersangka Turut Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 18:01 WIB

Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, 2 Pelaku Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 17:57 WIB

Respon Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Dalam Tempo 4 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 17:54 WIB

Ketua Satgas FRIC Apresiasi Lapas Kelas IIB Muaro Bulian Raih Penghargaan Ke-3 Nasional

Berita Terbaru

Headlines

Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, 2 Pelaku Diamankan

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:01 WIB