Polda Riau Diminta Bertindak Tegas Tangkap Inisial RD Diduga Pemilik Ekskavator PETI di Sentajo Raya

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Berawal dari informasi masyarakat yang kian resah menyebutkan bahwa adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan satu unit alat berat jenis Ekskavator bermerk Hitachi berwarna orange di Desa Gringging Baru A1 Kilometer Sepuluh, Kecamatan Sentajo Raya yang bebas beroperasi serta diduga dimiliki oleh seorang diduga bernama Ridho warga Beringin Taluk, maka Tim Media segera turun berusaha mengungkap kebenaran informasi tersebut, (27/04/2026)

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Tim Media langsung segera bergegas menuju lokasi Kilometer sepuluh Desa Geringging Baru A1 Kecamatan Sentajo Raya untuk melakukan investigasi secara mendalam dan terperinci.

Setiba sampai di tengah lokasi, Tim Media langsung mendapati temuan dan melihat berupa bukti sekitar 8 (Delapan) rakit PETI beserta didukung satu unit alat berat jenis ekskavator bermerk Hitachi berwarna orange diduga dimiliki oleh seorang bernama Ridho warga Beringin Taluk.

Para pekerja dilokasi saat ditanyai oleh tim media membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa pemilik alat berat jenis ekskavator Hitachi itu memang merupakan milik si Ridho dengan Mengatakan;

“Iya Bang ini alat berat milik si Ridho, Coba saja Abang telepon dia,” katanya sembari memberikan nomor HP / WhatsApp, pada Tim Media tanpa rasa takut.

Kemudian Tim Media langsung menghubungi dan mengkonfirmasi ke Ridho mengenai kebenaran alat berat jenis Ekskavator merk Hitachi, dan dia menjawab tegas dengan mengatakan;

Baca Juga :  Cegah Gratifikasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas, Bupati Afni: Pemkab Siak Sudah Punya Regulasi Khusus

“Iyo (iya) bang,” katanya via pesan WhatsApp.

Tim Media melihat langsung, Alat berat jenis ekskavator bermerk Hitachi tersebut tampak dengan leluasa sedang beraktivitas dengan cara merusak alam lingkungan sekitar dengan mengecam dan mengupas lahan serta melakukan pengerukan material bumi dengan tanpa takut sedikitpun oleh penindakan dari aparat penegak hukum.

Aktivitas PETI di Kilometer 10 Sentajo Raya tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan Sanksi Pidana yang berat serta telah diatur dalam beberapa peraturan Perundang Undang.

Diantara aturan tersebut yakni Undang Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 menetapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI).

Hingga berita ini terbit, Tim Media berusaha mengkonfirmasi dan melaporkan langsung kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH Sik MH untuk menindak lanjuti temuan ini.

Tim Media juga berharap Reskrim Polres Kuansing agar dapat segera bertindak tegas menangkap dan menyita alat berat jenis Ekskavator bermerk Hitachi beserta pelaku PETI, Serta menindak tegas seorang yang bernama ” Ridho” Sebagai pemilik alat berat yang berada di wilayah Kilometer 10 Sentajo Raya yang dengan sengaja melakukan aktivitas PETI. (*Tim)

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 28 September 2026 - 19:06 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terbaru