Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi, Lima Tersangka Ditahan dan Dua DPO

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, (NV) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial MP, alias Sela, yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.

Korban, seorang wanita berusia 26 tahun, diketahui sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediamannya di Jalan Merdeka, Pematang Siantar. Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024, menyampaikan hasil penyelidikan dan otopsi yang menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kehilangan darah parah dan luka-luka serius di tubuh dan kepala.

“Dari hasil penelusuran dan otopsi, korban meninggal karena luka berat di beberapa bagian tubuhnya,” ujar Kombes Pol. Sumaryono.

Insiden penganiayaan terjadi di rumah Jo pada 20 Oktober 2024, di mana Jo diduga menyerang korban menggunakan tangan dan gagang sapu kayu, setelah keduanya terlibat dalam hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu. “Motif yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara korban dan tersangka Jo,” tambahnya.

Baca Juga :  Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan

Untuk menutupi jejak, Jo diduga meminta bantuan beberapa orang dengan imbalan uang untuk menghilangkan bukti kejahatan.

Dalam perkembangan kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk S dan EI, yang turut membantu membuang jenazah korban. Dua anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, diperiksa sebagai saksi.

Barang bukti, termasuk bantal dan seprei bercak darah, serta barang pribadi milik korban, ditemukan di rumah tersangka utama. Jo berhasil ditangkap di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar.

Polda Sumut menerapkan Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHPidana untuk tersangka utama dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 221 Juncto 55 KUHPidana karena membantu menutupi kejahatan.
(lNDRA Cahaya tanjung)

Editor : Red

Berita Terkait

Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?
MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri
Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir
Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa
Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Desi Guswita Soroti Kafe Remang-Remang Diduga Milik Bandot, Nama Camat Singingi Ikut Terseret?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:33 WIB

MTQ Jadi Momentum, Bupati Afni Perkuat Komitmen Siak sebagai Kabupaten Santri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kapolres Kuansing Diduga Abaikan Laporan Kasus Intimidasi, Ketua DPD GRANAT Riau Kecewa!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta

Berita Terbaru

Headlines

Iklan Ucapan DPRD Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:50 WIB