Polres Asahan Ungkap Jaringan Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti Sabu 31,5 Kg

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, (NV) – Satres Narkoba Polres Asahan kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Pada Senin (7/7/2025) sore, Polres Asahan menggelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti sabu, yang berlangsung di halaman depan Mapolres Asahan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat instansi terkait, di antaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumut, BNN Kabupaten Asahan, serta para perwira Satres Narkoba Polres Asahan dan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres Asahan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 3 Juli 2025, Satres Narkoba berhasil mengamankan empat orang tersangka asal Provinsi Aceh, masing-masing berinisial MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20). Keempat tersangka diketahui berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 21 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Tiongkok, dengan total berat mencapai 21.000 gram atau 21 kilogram. Selain itu, turut diamankan 2 unit sepeda motor, 4 unit telepon genggam, dan 2 buah tas yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para kurir tersebut mendapatkan imbalan beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 40 juta untuk setiap pengiriman narkotika.

Baca Juga :  Gerebek Sarang Narkoba di Marelan, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Dua Pengguna Shabu

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Juni 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 31.536,8 gram atau sekitar 31,5 kilogram, yang berasal dari 4 Laporan Polisi dengan 8 tersangka, terdiri dari 7 pria dan 1 wanita.

Berikut rincian pemusnahan barang bukti sabu:
• LP tanggal 21 Mei 2025: 355,34 gram
• LP tanggal 13 Juni 2025: 19.367,6 gram
• LP tanggal 17 Juni 2025: 9.858,58 gram
• LP tanggal 18 Juni 2025: 1.955,28 gram

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Kegiatan Press Release dan pemusnahan barang bukti berlangsung lancar dan kondusif, dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian.

Polres Asahan kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan | Humas Polres Asahan.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Jaga Sumut Tetap Kondusif, Kapolda Sonny Irawan Pererat Sinergi dengan TNI AU
Kapolda Sumut Sambangi Kodaeral I Belawan, Kolaborasi Jaga Kondusifitas
Temui Majelis Taklim Halimah, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Bersinergi
Satu-Satunya Kepala Daerah dari Riau, Bupati Siak Afni Menjadi Penerima Grand Award Baznas RI 2026
Kinerja Dinilai Baik Dalam Pelayanan Perizinan, Pemko Pekanbaru Raih Predikat
Diskominfoss Kuansing Gercep Tindaklanjuti Keluhan Warga, Rapikan Kabel Semrawut!
Adik Kandung SF Hariyanto, Rahmad Parulian Jadi Tersangka KPK RI
Polres Pelabuhan Belawan Amankan Enam Orang dalam Operasi Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Jaga Sumut Tetap Kondusif, Kapolda Sonny Irawan Pererat Sinergi dengan TNI AU

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Kapolda Sumut Sambangi Kodaeral I Belawan, Kolaborasi Jaga Kondusifitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Temui Majelis Taklim Halimah, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Bersinergi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Satu-Satunya Kepala Daerah dari Riau, Bupati Siak Afni Menjadi Penerima Grand Award Baznas RI 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Kinerja Dinilai Baik Dalam Pelayanan Perizinan, Pemko Pekanbaru Raih Predikat

Berita Terbaru