Polres Tapteng Ringkus ‘Kongo’, Pengedar Paket Lengkap Ganja dan Sabu di Lubuk Tukko

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria berinisial RTP alias Kongo (48) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Sibolga-Padang Sidimpuan, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, pada Senin (20/4/2026) dini hari.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB. Tindakan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Johannes Munthe dalam keterangan resminya, Senin (20/4).

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran gelap narkotika, antara lain 100 gram ganja yang dibungkus kertas nasi, 0,21 gram sabu dalam klip plastik bening, Satu unit timbangan digital dan alat hisap (sendok sabu), Uang tunai sebesar Rp390.000,- yang diduga hasil penjualan, Satu unit telepon genggam milik tersangka.

Baca Juga :  Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Sei Balai, Sita 16,99 Gram dari Tersangka

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RTP mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial A di kawasan Sibolga. Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, rekan tersangka tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Johannes Munthe.

Sumber: Humas Polres Tapteng

(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 28 September 2026 - 19:06 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terbaru