PPRI Kecam Ucapan Ketua APDESI Rohul, “Saya Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Wartawan, LSM dan Mahasiswa”

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Heboh melalui pemberitaan di salah satu Media, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Rokan Hulu 2024 – 2029, Normal Harahap menyatakan “APDESI Rohul siap hadir dalam berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para Kepala Desa, termasuk gangguan dari Wartawan, LSM dan Mahasiswa,” ujarnya dengan suara lantang di depan puluhan Kepala Desa yang hadir,” dilansir Detak Indonesia.co.id, tanggal 12 Juli 2024.

Hal ini membuat geram Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pimpinan Redaksi Intelektual (DPP – PPRI), Putra Rezeky, S.PdI saat Konferensi Pers, Minggu (14/07/2024).

Menurutnya, ucapan Normal Harahap itu memancing kericuhan, karena menghina profesi Wartawan, LSM, dan Mahasiswa yang disebutnya sebagai gangguan, yang notabene sebagai sosial kontrol, ini membuktikan bahwa Ketua APDESI Rohul kurang memahami fungsi utama APDESI.

Untuk diketahui pada Musyawarah Nasional (Munas) I tahun 2005 awal berdirinya APDESI dicetuskan Fungsi utama APDESI adalah memfasilitasi Perangkat Desa di seluruh Indonesia agar dapat berkomunikasi, berkoordinasi, serta bersinergi satu sama lain.

Fungsi ini sangat penting mengingat kompleksnya tugas serta tanggung jawab masing-masing Perangkat Desa dalam membangun pedesaan.

Baca Juga :  Minggu Kasih Polresta Pekanbaru: Warga Sampaikan Keluhan Keamanan dan Pelayanan Publik

“Kami sebagai organisasi Media mengecam atas ucapan Normal Harahap, APDESI Rohul, sangat tidak pantas seorang Pemimpin berkata merendahkan profesi Jurnalis atau pun golongan,” tegas Putra Rezeki.

Profesi Jurnalis atau Wartawan merupakan pekerjaan yang mulia dan PERS masuk Pilar ke 4 di Negara Republik Indonesia, yang memiliki hak dalam menjalankan tugasnya, melakukan Peliputan, mencari, memperoleh, menyimpan serta mengolah dan menyebarluaskan ke publik, merupakan Amanat yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang 1945 tentang Kemerdekaan Bangsa RI dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang PERS.

Lebih lanjut Putra menerangkan salah satu fungsi wartawan adalah membantu penegak hukum mengungkap penyimpangan dana desa atau anggaran desa yang dilakukan oleh oknum Kades atau perangkat desa.

“Kita tahu bahwa setiap tahun ada saja temuan pelanggaran oleh oknum Kades di Rohul, jadi kepada semua wartawan agar jangan takut memberitakan Kepala Desa, selama sesuai dengan kaidah Jurnalistik. Untuk itu, bagi LSM, jangan takut melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan anggaran ataupun pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa di Rokan Hulu,” tegas Putra. **

Editor: Bomen

Berita Terkait

Kasus Perdata Agustina Zai Dialihkan ke Pidana oleh Polsek Tapung Hulu?
Usai Terima Anugerah Adinata, Sekdaprov Riau Tegaskan Komitmen Pengembangan Finansial Syariah
DPRD Riau Serahkan Pandangan Umum Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke Plt Gubri
Hari Jadi Ke-242, Wali Kota Pekanbaru Terima Penghargaan MURI
Satresnarkoba Polres Karo Gerebek dan Bakar Lokasi Konsumsi Sabu
Gunakan Tehnik Under Cover, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Seorang Pria
Bupati Siak: Keterbatasan Fiskal Tidak Mengurangi Komitmen Pemerintah Membangun Daerah
Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:55 WIB

Kasus Perdata Agustina Zai Dialihkan ke Pidana oleh Polsek Tapung Hulu?

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:07 WIB

Usai Terima Anugerah Adinata, Sekdaprov Riau Tegaskan Komitmen Pengembangan Finansial Syariah

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:03 WIB

DPRD Riau Serahkan Pandangan Umum Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke Plt Gubri

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Hari Jadi Ke-242, Wali Kota Pekanbaru Terima Penghargaan MURI

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:54 WIB

Satresnarkoba Polres Karo Gerebek dan Bakar Lokasi Konsumsi Sabu

Berita Terbaru