PT PIM dan Kapolres Dumai Memilih Bungkam Soal Gudang BBM Ilegal di Dumai Selatan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Tim Investigasi Media mengungkap adanya aktivitas yang diduga kuat sebagai gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal di wilayah hukum Polres Kota Dumai.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (27/03/2026) pukul 17.26 WIB, tim menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang terletak di Jalan Tuanku (Tembusan Mekar Sari), Kecamatan Dumai Selatan.

Di lokasi tersebut, terlihat keberadaan armada yang diduga milik PT PIM serta fasilitas penampungan BBM dalam skala besar.

Rentetan Konfirmasi yang Diabaikan Pihak Perusahaan

Pimpinan Redaksi Media Basmi Nusantara, Nando Saputra Gulo, menegaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan secara berulang sesuai kode etik jurnalistik.

“Upaya konfirmasi awal pertama kali kami layangkan pada Kamis, 26 Maret 2026. Namun, pihak PT PIM melalui saudara Tison Nainggolan tidak memberikan respons,” jelas Nando.

Upaya lanjutan kembali dilakukan dengan mengirimkan surat konfirmasi resmi bernomor 049/KONF-PERS/BN/III/2026 pada Jumat pagi.

“Pesan konfirmasi tersebut telah dibaca (ceklis dua) oleh saudara Tison, namun tetap tidak ada penjelasan resmi. Saat kami kirimkan konfirmasi ulang terkait temuan lokasi kedua sore tadi, kontak yang bersangkutan sudah tidak aktif atau hanya berstatus ceklis satu,” tambahnya.

Baca Juga :  Kepala Desa Sebauk dengan Aparatur Desa Adakan Hajatan Makan Bersama Masyarakat Sekitarnya

Kapolres Dumai Belum Memberikan Tanggapan

Tak hanya pihak perusahaan, tim redaksi juga telah melayangkan konfirmasi serta koordinasi kepada Kapolres Dumai guna mempertanyakan langkah penindakan hukum atas temuan lapangan tersebut.

Namun, hingga berita ini naik tayang, pihak Polres Dumai belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan praktik ilegal yang merugikan negara ini.

Ancaman Pidana UU Migas dan Aturan BPH Migas

Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) Pasal 55.

Sesuai aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, berdasarkan regulasi BPH Migas, setiap badan usaha wajib memiliki izin niaga yang sah dan dilarang keras menyalahgunakan alokasi BBM subsidi untuk kepentingan industri.

Media Basmi Nusantara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan Mabes Polri, untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas di lokasi tersebut.
(Red/Tim Investigasi)

Berita Terkait

Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Gerebek Sarang Narkoba
Fun Football Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Ketua DPRD: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi
Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu
Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
DPRD dan Pemkab Siak Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Direncanakan Menteri Sosial Buka Pacu Jalur Event Nasional 2026
Perhelatan Pacu Jalur Event Nasional 2026 Harus Dipersiapkan Secara Matang, Meriah dan Aman
Kodam XIX TT Mutasi Empat Perwira, Pangdam Tegaskan Regenerasi untuk Perkuat Kinerja

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Gerebek Sarang Narkoba

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Fun Football Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Ketua DPRD: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:44 WIB

DPRD dan Pemkab Siak Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terbaru