PT PIM dan Kapolres Dumai Memilih Bungkam Soal Gudang BBM Ilegal di Dumai Selatan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Tim Investigasi Media mengungkap adanya aktivitas yang diduga kuat sebagai gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal di wilayah hukum Polres Kota Dumai.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (27/03/2026) pukul 17.26 WIB, tim menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang terletak di Jalan Tuanku (Tembusan Mekar Sari), Kecamatan Dumai Selatan.

Di lokasi tersebut, terlihat keberadaan armada yang diduga milik PT PIM serta fasilitas penampungan BBM dalam skala besar.

Rentetan Konfirmasi yang Diabaikan Pihak Perusahaan

Pimpinan Redaksi Media Basmi Nusantara, Nando Saputra Gulo, menegaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan secara berulang sesuai kode etik jurnalistik.

“Upaya konfirmasi awal pertama kali kami layangkan pada Kamis, 26 Maret 2026. Namun, pihak PT PIM melalui saudara Tison Nainggolan tidak memberikan respons,” jelas Nando.

Upaya lanjutan kembali dilakukan dengan mengirimkan surat konfirmasi resmi bernomor 049/KONF-PERS/BN/III/2026 pada Jumat pagi.

“Pesan konfirmasi tersebut telah dibaca (ceklis dua) oleh saudara Tison, namun tetap tidak ada penjelasan resmi. Saat kami kirimkan konfirmasi ulang terkait temuan lokasi kedua sore tadi, kontak yang bersangkutan sudah tidak aktif atau hanya berstatus ceklis satu,” tambahnya.

Baca Juga :  SPPG Polda Sumut Jadi Acuan Nasional, Pembangunan Berjalan Lancar dan Didukung Skema Kemitraan Resmi

Kapolres Dumai Belum Memberikan Tanggapan

Tak hanya pihak perusahaan, tim redaksi juga telah melayangkan konfirmasi serta koordinasi kepada Kapolres Dumai guna mempertanyakan langkah penindakan hukum atas temuan lapangan tersebut.

Namun, hingga berita ini naik tayang, pihak Polres Dumai belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan praktik ilegal yang merugikan negara ini.

Ancaman Pidana UU Migas dan Aturan BPH Migas

Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) Pasal 55.

Sesuai aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, berdasarkan regulasi BPH Migas, setiap badan usaha wajib memiliki izin niaga yang sah dan dilarang keras menyalahgunakan alokasi BBM subsidi untuk kepentingan industri.

Media Basmi Nusantara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan Mabes Polri, untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas di lokasi tersebut.
(Red/Tim Investigasi)

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 28 September 2026 - 19:06 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terbaru