PT PIM dan Kapolres Dumai Memilih Bungkam Soal Gudang BBM Ilegal di Dumai Selatan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Tim Investigasi Media mengungkap adanya aktivitas yang diduga kuat sebagai gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal di wilayah hukum Polres Kota Dumai.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (27/03/2026) pukul 17.26 WIB, tim menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang terletak di Jalan Tuanku (Tembusan Mekar Sari), Kecamatan Dumai Selatan.

Di lokasi tersebut, terlihat keberadaan armada yang diduga milik PT PIM serta fasilitas penampungan BBM dalam skala besar.

Rentetan Konfirmasi yang Diabaikan Pihak Perusahaan

Pimpinan Redaksi Media Basmi Nusantara, Nando Saputra Gulo, menegaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan secara berulang sesuai kode etik jurnalistik.

“Upaya konfirmasi awal pertama kali kami layangkan pada Kamis, 26 Maret 2026. Namun, pihak PT PIM melalui saudara Tison Nainggolan tidak memberikan respons,” jelas Nando.

Upaya lanjutan kembali dilakukan dengan mengirimkan surat konfirmasi resmi bernomor 049/KONF-PERS/BN/III/2026 pada Jumat pagi.

“Pesan konfirmasi tersebut telah dibaca (ceklis dua) oleh saudara Tison, namun tetap tidak ada penjelasan resmi. Saat kami kirimkan konfirmasi ulang terkait temuan lokasi kedua sore tadi, kontak yang bersangkutan sudah tidak aktif atau hanya berstatus ceklis satu,” tambahnya.

Baca Juga :  Polda Riau dan Pemkab Siak Berkolaborasi Menanam Jagung, Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Kapolres Dumai Belum Memberikan Tanggapan

Tak hanya pihak perusahaan, tim redaksi juga telah melayangkan konfirmasi serta koordinasi kepada Kapolres Dumai guna mempertanyakan langkah penindakan hukum atas temuan lapangan tersebut.

Namun, hingga berita ini naik tayang, pihak Polres Dumai belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan praktik ilegal yang merugikan negara ini.

Ancaman Pidana UU Migas dan Aturan BPH Migas

Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) Pasal 55.

Sesuai aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, berdasarkan regulasi BPH Migas, setiap badan usaha wajib memiliki izin niaga yang sah dan dilarang keras menyalahgunakan alokasi BBM subsidi untuk kepentingan industri.

Media Basmi Nusantara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan Mabes Polri, untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas di lokasi tersebut.
(Red/Tim Investigasi)

Berita Terkait

Mesjid Baiturrahman Kota Dumai Rayakan Hari Raya Idul Adha 1447 H, Sembelih Sapi Qurban 21 Ekor
Damkar Kota Dumai Rayakan Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, Sembelih Sapi Qurban
Tawuran Antar Warga dan Ormas Pecah di Sicanang Belawan, Polisi Amankan Pelaku Bersajam
Dua Orang Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai
Hari Raya Idul Adha 1447 H, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing
Terendus dari Laporan Warga, Peredaran Sabu di Sunggal Digerebek Polisi
Polres Pematangsiantar Serahkan Bantuan Hewan Kurban dari Kapolri dan Kapolda Sumut di Mesjid Nurul Ikhwan
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Dalam Tempo Kurang 3 Jam

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:48 WIB

Mesjid Baiturrahman Kota Dumai Rayakan Hari Raya Idul Adha 1447 H, Sembelih Sapi Qurban 21 Ekor

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:44 WIB

Damkar Kota Dumai Rayakan Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, Sembelih Sapi Qurban

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:39 WIB

Tawuran Antar Warga dan Ormas Pecah di Sicanang Belawan, Polisi Amankan Pelaku Bersajam

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:37 WIB

Dua Orang Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:33 WIB

Hari Raya Idul Adha 1447 H, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing

Berita Terbaru