PWDPI Laporkan Pemilik Gudang BBM Solar, Hanafi ke Polda Riau

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Rabu 24 Juli 2024.ketegasan dari ketua PWDPI ( persatuan wartawan duta pena Indonesia) riau ns. Fifit lidya elsyah skp.SH menegaskan membuat laporan temuan yang mana salah satu pemilik usaha ilegal bernama HANAPI alias”napi” penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kekapolda riau.laporan tersebut langsung d tanggapi DITRESKRIMSU polda riau yang mana ada nya penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut beralamat di kulim km 18 kecamatan kulim tenayan raya.dari hasil penemuan penimbunan BBM jenis solar jelas suatu kegiatan ilegal yang sangat merugikan negara.

Hingga detik ini dugaannya dari mafia BBM sejenis solar bersubsidi berjalan aman saja karna. Karena para mafia telah memberi upeti setiap bulan nya kepada APH wilayah polsek tenayan raya kota pekanbaru provinsi riau.kami media PWDPI riau menegaskan kepada bapak kapolda riau bapak Irjen.Pol mohammad Iqbal. S.I.K., M. H.untuk menindaklanjuti bagi APH yang berani membekap para mafia yang mana sangat merugikan negara”tangkap dan tindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga :  Puskesmas Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu Melakukan Pertemuan Bulanan

Dugaan pelanggaran pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja hukuman penjara maksimal 6 tahun. Dan denda paling banyak 60 milyar rupiah.

Dugaan pelanggaran untuk mafia BBM solar bersubsidi sesuai.

Pasal 55 UU Migas,pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakn bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda yang telah merugikan negara Rp 60 milyar rupiah

Kami tim PWDPI menegaskan apa bila laporan ini tidak lanjuti terkait laporan penimbunan BBM solar bersubsidi kami lanjutkan k mabes polri.

Sebelumnya diberitakan, PWDPI menyampaikan kepada sejumlah Media bahwa, selain pemilik Gudang BBM Solar, Hanafi juga mengungkap keterlibatan oknum Polri inisial (BW) yang back up Gudang BBM Solar ilegal tersebut.

Sumber : SN – Ahmadi

Editor    : RedNVCMedia

Berita Terkait

Sekda Bengkalis Ersan Terima Penghargaan Government Excllent Award
Dukung Pendidikan Layak, Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran
Wakapolda Sumut: Brimob Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat
Sidang Ke-6 Perkara Penganiayaan di PN Kediri, Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan
Pemkab Siak dan Indomaret Perkuat Kolaborasi, Produk UMKM Mulai Masuk Ritel Modern
Usai Resmikan Fasilitas, Bhayangkari Sumut Salurkan 140 Set Meja dan Kursi untuk SD Terpencil di Karo
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:46 WIB

Sekda Bengkalis Ersan Terima Penghargaan Government Excllent Award

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:43 WIB

Dukung Pendidikan Layak, Pemkab Siak Pastikan Anak Tanpa Identitas Tetap Bisa Daftar SPMB 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:11 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:08 WIB

Wakapolda Sumut: Brimob Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ke-6 Perkara Penganiayaan di PN Kediri, Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan

Berita Terbaru