Setelah Berjalan 3 Bulan Proses Hukum, Balai Gakkum LHK Sumatera Diduga Lepaskan 3 Orang Pelaku Kejahatan Lingkungan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, RIAU, (NVC) — Balai Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II belum lama ini menangkap Alat Berat Excavator bersama 3 orang terduga pelaku perambah kawasan hutan  berinisial JS, VN dan ES.

Ketiganya memiliki peran masing-masing antara lain, Operator, Pengawas Alat Berat serta Pemilik Lahan yang berada dalam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kampar.

Beredar informasi Gakkum LHK diduga melepaskan 3 orang tangkapannya secara non prosedural dan hanya menyisakan Alat Berat yang terparkir di depan kantor mereka.

Salah satu staf kantor Balai Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II yang tidak ingin menyebutkan namanya mengatakan, bahwa proses hukum kasus tersebut sudah sampai ke Kejati Riau.

“Pak Kasi belum bisa menjawab pertanyaan Abang dan perkara ini juga sudah sampai tahap 2 di Kejati Riau,” ujarnya singkat, Jum’at (12/7/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Iwan Roy Charles ketika dikonfirmasi mengatakan, segera mengecek terlebih dahulu.

Sementara Kasi Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II, Haryanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, mengeluarkan jurus pamungkas bungkam, tidak menjawab konfirmasi Awak Media.

Di tempat terpisah, Ketum PPRI, Muhajirin Siringo Ringo mengaku heran dengan perangai anak buah Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar tersebut.

Baca Juga :  Wali Kota Pekanbaru Usulkan Dana Beasiswa di APBD - Perubahan 2025 Rp 10 Miliar

“Sejak awal mendengar informasi ini, saya merasa heran dan cukup terkejut, Kantor Balai Gakkum ini sangat tertutup, pagi tadi saya ingin menemui Pimpinannya untuk menanyakan langsung kepastian informasi yang beredar ini, dari 3 orang staf yang saya tanya terkait keberadaan Pimpinan mereka, aneh bin ajaib jawaban ketiganya berbeda-beda, nampaknya Bu Menteri harus tahu perangai anak buahnya yang ditugaskan di daerah, kalau gak becus segera diganti sebelum merusak nama baik sebuah Lembaga Negara,” cetus Muhajirin.

Menjawab konfirmasi nadaviral.com pada Jum’at sore, (12/7/2024) melalui Telepon WhatsApp, Pukul 17.54.WIB, Dewan Pembina DPP PPRI, Darbi, S. Ag mengatakan, kasus ini berlangsung pada tanggal 28 April 2024 di Dusun IV, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

“Kasus ini sudah berlangsung lama kejadian nya. Penangkapan terjadi di Wilayah Kota Garo, Tapung, Kampar, Riau. Kita tentu sangat prihatin dengan kondisi ini. Dikabarkan sudah dilaporkan dan berproses di Kejati Riau, sedang berita yang viral, 3 orang pelaku telah dilepaskan. Proses hukum macam apa ini,” kata Darbi. ***

Sumber : PPRI
Editor    : Bomen

Berita Terkait

Kasus Perdata Agustina Zai Dialihkan ke Pidana oleh Polsek Tapung Hulu?
Usai Terima Anugerah Adinata, Sekdaprov Riau Tegaskan Komitmen Pengembangan Finansial Syariah
DPRD Riau Serahkan Pandangan Umum Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke Plt Gubri
Hari Jadi Ke-242, Wali Kota Pekanbaru Terima Penghargaan MURI
Satresnarkoba Polres Karo Gerebek dan Bakar Lokasi Konsumsi Sabu
Gunakan Tehnik Under Cover, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Seorang Pria
Bupati Siak: Keterbatasan Fiskal Tidak Mengurangi Komitmen Pemerintah Membangun Daerah
Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:55 WIB

Kasus Perdata Agustina Zai Dialihkan ke Pidana oleh Polsek Tapung Hulu?

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:07 WIB

Usai Terima Anugerah Adinata, Sekdaprov Riau Tegaskan Komitmen Pengembangan Finansial Syariah

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:03 WIB

DPRD Riau Serahkan Pandangan Umum Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke Plt Gubri

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Hari Jadi Ke-242, Wali Kota Pekanbaru Terima Penghargaan MURI

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:54 WIB

Satresnarkoba Polres Karo Gerebek dan Bakar Lokasi Konsumsi Sabu

Berita Terbaru