Tergugat Tidak Hadir, Sidang Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Ditunda Dua Pekan

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, SUMUT, (NV) – Lemahnya Birokrasi Medan dan Pemprovsu Sidang Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan,  Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora di PN Medan Tunda Dua Minggu ke depan.

Kamis, 22 Februari 2024 bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan dilaksanakan Sidang Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka dengan Penggugat Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora yang diketuai oleh Miduk Hutabarat melawan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia, Walikota Medan, Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Kota Medan.

Pengacara penggugat, Redyanto Sidi, SH., MH. Sidang Pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam 2 Minggu ke depan di Pengadilan PN Medan, diakibatkan Tergugat 1 Gubsu dan Tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa.

Dikatakan Redyanto Sidi SH MH selaku Penggugat saat ditemui di luar persidangan mengatakan, seharusnya, pada hari ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas dala hal ini surat kuasa dari seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat dan pemeriksaan legalitas Tergugat, Turut Tergugat dan kuasanya.

“Akan tetapi, Sidang pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam 2 Minggu ke depan di PN Medan, diakibatkan Tergugat 1 Gubsu dan Tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa,” ucap Redyanto Sidi SH MH ketika diwawancarai Awak Media.

Baca Juga :  Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Himbau Masyarakat Riau Jangan Ragu, Stok Pangan Aman Jelang NATARU

Ia mengatakan, kiranya Gubsu, Walikota Medan ataupun Pimpinan DPRD Medan harusnya dapat hadir di Persidangan atau mengirimkan Kuasa resminya agar dapat dengan cepat membicarakan persoalan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka tersebut dengan warga selaku Penggugat.

“Saya kira Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan harus segera mengirimkan Kuasanya, bila diperlukan Walikota hadir di PN Medan untuk bersama-sama duduk dengan warga yang menggugatnya dan membicarakan persoalan yang dipersoalkan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka,” harapnya.

Redyanto juga menilai, seharusnya Walikota Medan harus objektif dan responsif dalam menghadapi dan merespon permasalahan yang ada.

“Kalau ke depan Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan belum mengirim utusan, saya kira ada yang keliru dan ada yang harus diperhatikan pada birokrasi Pemko Medan dan Pemprovsu karena terlalu lama,” pungkasnya.

Sumber: Gayus Hutabarat)

Editor: RedNV

Berita Terkait

DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya
Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik, Manfaat Ekonomi Capai Rp 1,477 Triliun
Polres Binjai Gelar Pengajian dan Doa Bersama Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas
Hanya Dalam 4 Hari, Polres Binjai Tangkap 3 Orang Bandar Narkoba
Polres Dumai Amankan Tersangka Penggelapan Uang Rp 450,2 Juta
Komisi X DPR RI Setujui DAK Pendidikan Rp 240,4 Miliar dan Rehabilitasi Istana Siak
Bupati Afni Minta DPR RI Beri Perhatian Khusus Renovasi Cagar Budaya Istana Siak

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:36 WIB

DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:18 WIB

Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:14 WIB

KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik, Manfaat Ekonomi Capai Rp 1,477 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polres Binjai Gelar Pengajian dan Doa Bersama Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:39 WIB

Hanya Dalam 4 Hari, Polres Binjai Tangkap 3 Orang Bandar Narkoba

Berita Terbaru

Headlines

Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Jumat, 24 Jul 2026 - 23:18 WIB