Tingkatkan PAD, Bupati Kuansing Pimpin Rakor Sekaligus Beri Inovasi kepada OPD

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pencapaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (25/2/2026), di Ruang Rapat Bupati, Teluk Kuantan.

Rakor tersebut turut dihadiri Asisten III Setda Drs. Azhar Ali, Kepala Bapenda Kuantan Singingi Dr. Masrul Hakim, Kepala BPKAD Kuantan Singingi Jafrinaldi, AP., M.Si, serta Tenaga Ahli Bidang Percepatan Raihan PAD Aherson, SE., M.Si.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bekerja lebih serius, terukur, dan kolaboratif guna mencapai target PAD yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu prioritas strategis di tengah dinamika kondisi keuangan daerah saat ini.

“Di tengah kondisi keuangan daerah yang dinamis, PAD menjadi tumpuan utama pembiayaan pembangunan. Karena itu seluruh potensi yang ada harus dimaksimalkan secara profesional dan akuntabel,” tegas Bupati.

Ia juga meminta setiap OPD menghadirkan inovasi dan terobosan baru, baik melalui optimalisasi potensi pajak daerah dan retribusi, maupun pengelolaan aset daerah secara produktif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Sinergi Kemanusiaan Brimob dan PMI, Dapur Lapangan Beroperasi dan Masjid Diperbaiki di Aek Ngadol

Peningkatan PAD, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada keberlanjutan program pembangunan daerah, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan layanan publik serta kewajiban pemerintah daerah terhadap aparatur.

Upaya percepatan PAD tersebut sejalan dengan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pengelolaan keuangan daerah, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan pentingnya kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi payung hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.

Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menargetkan peningkatan kinerja pendapatan daerah yang lebih optimal, berkelanjutan, dan memberikan dampak langsung bagi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (**/Inf)

Berita Terkait

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat
Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya
Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing
KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Hanya dalam 24 Jam, Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka
Polres TapUt Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas
KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Sepanjang Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:34 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat

Selasa, 29 September 2026 - 23:27 WIB

Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya

Selasa, 29 September 2026 - 23:24 WIB

Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing

Selasa, 29 September 2026 - 19:37 WIB

KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Selasa, 29 September 2026 - 18:16 WIB

Hanya dalam 24 Jam, Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka

Berita Terbaru