Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK Agar Tak Ditilang, Ini Penjelasan Kasat

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, (NVC) — Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba,SH.SIK., mengatakan, pengguna kendaraan bermotor wajib membawa kelengkapan SIM dan STNK.

Selain itu, kedua dokumen tersebut wajib diperlihatkan secara langsung berupa fisiknya saat ada pemeriksaan atau operasi lalu lintas oleh petugas kepolisian.

“Untuk saat ini bukti bahwa seseorang memiliki SIM atau STNK adalah dengan bukti fisik SIM dan STNK,” ujarnya saat dihubungi melalui Pesan Whatsapp, Senin 9/12/2024.

Ia melanjutkan, hal ini karena saat ini belum ada aturan, sistem, dan aplikasi yang dapat membaca dokumen yang berupa foto atau barcode keabsahan dokumen SIM dan STNK.

Sehingga, Kasat Lantas Polrestabes Medan menegaskan bahwa pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa kelengkapan dokumen berupa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang meskipun sudah menunjukkan foto kedua dokumen tersebut.

“Betul, bila tidak membawa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang,” imbaunya.

Baca Juga :  Bupati Kasmarni Tegaskan dalam Penerapan Layanan Publik Harus Memperhatikan 6 Prinsip Pelayanan

Sebab, cara tersebut juga bisa untuk mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.

Oleh karena itu, sebaiknya SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan.

Sanksi pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK

Senada, diucapkan Dirlantas Lalu Lintas Poldasu Kombes Pol Muji juga mengatakan bahwa pengguna kendaraan harus menunjukkan SIM dan STNK secara langsung saat diminta oleh polisi.

Terhadap Pengendara yang melanggar aturan ini, polisi berwenang untuk melakukan penindakan dengan cara menilang setiap pengendara akan dikenakan pidana denda berdasarkan peraturan yang ada dan melalui penetapan pengadilan.

Kombes Pol Muji Ediyanto, SH.SIK., menegaskan bahwa aturan mengenai hal ini telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Redaksi/Indra Tanjung)

Berita Terkait

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan Terhadap Kelompok Tani Rakyat
Wali Kota Medan Diminta Batalkan Pembangunan Perumahan Rumah Mewah di Jalan AR Hakim, Diduga Tidak Ada Izin PBG

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Jumat, 17 April 2026 - 17:01 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 16:57 WIB

Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur

Berita Terbaru