Wali Kota Medan Diminta Batalkan Pembangunan Perumahan Rumah Mewah di Jalan AR Hakim, Diduga Tidak Ada Izin PBG

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Perumahan mewah berlogo WELLINGTON, Plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga menyimpang, tidak sesuai fakta di lapangan,  akan di bangun di jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Kota Medan.

Dari hasil penelusuran awak media yang langsung kelapangan,terlihat sepotong kertas tertulis Nama Pemilik Bambang Dediyanto beralamat jalan STM Suka Jaya Komp Suka Jaya Residence No 6 Medan Johor. Jumlah unit 18 dua Lantai.

Kemudian awak Media mendatangi seorang pekerja dilokasi, pada Selasa(14/04/2026) mengatakan kepada awak media Humas nya Yon Ros/Oyon dan bangunan ini akan di bangun sebanyak 20 unit dua lantai terang nya.

Lantas awak media melalui Washapp Humas Yon Ros /Oyon mengatakan bangunan itu Izin nya ada.

Baca Juga :  GWI RIAU Edukasi Siswa SD, SMP dan SMA Tentang Cara Praktis Menulis Berita

Kuat dugaan Yon Ros/Oyon pembackup bangunan menyimpang yang ada di kota medan.

Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Pasal 253 Ayat (4) PP 16/2021, secara tegas menyatakan, sebelum dimulainya kontrtuksi pembangunan, harus terlebih dahulu dilengkapi dengan ijin PBG.

Pembangunan tanpa ijin PBG) dapat dikenakan berbagai sanksi tegas. Seperti halnya penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang berwenang menghentikan paksa aktivitas konstruksi di lapangan.

Jika pelanggaran terus berlanjut atau bangunan tidak memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang, pemerintah daerah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan gedung, baik secara sukarela oleh pemilik maupun paksa oleh pemerintah.
(*/l.C.T)

Editor : Red

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan Terhadap Kelompok Tani Rakyat
Bangunan Liar Tanpa Izin PBG, Wali Kota dan Satpol PP Medan Diminta Segera Bongkar!!
Pemerintah Desa Bandur Picak Salurkan Bantuan Pangan kepada Masyarakat
Puskesmas Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu Melakukan Pertemuan Bulanan
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi di Polres Binjai

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:01 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 16:57 WIB

Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur

Jumat, 17 April 2026 - 16:40 WIB

Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri

Jumat, 17 April 2026 - 16:30 WIB

Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan Terhadap Kelompok Tani Rakyat

Jumat, 17 April 2026 - 08:38 WIB

Wali Kota Medan Diminta Batalkan Pembangunan Perumahan Rumah Mewah di Jalan AR Hakim, Diduga Tidak Ada Izin PBG

Berita Terbaru