Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI TENGAH — Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Pandan.

Terduga pelaku diringkus atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah pemukiman warga di Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi korban, Fitry Ayu Lestari (34), pada 5 Agustus 2026 ke Polres Tapanuli Tengah.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB saat baru terbangun dari tidur.

Korban menyadari dua unit ponsel miliknya, yakni Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816 yang diletakkan di samping tempat tidur, telah hilang.

Selain ponsel, korban juga kehilangan tas berwarna putih berisi perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram—terdiri atas satu gelang emas seberat 25 gram, satu emas batangan seberat 25 gram, serta satu mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.

“Setelah memeriksa area rumah, korban menemukan jendela samping kamar tidur kedua sudah dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp149.500.000,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng mengidentifikasi keberadaan pelaku dan meringkusnya pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, saat pelaku sedang mengemudikan angkot.

Baca Juga :  Rakyat Melawan!! Korban Intimidasi Laporkan Oknum Polisi dan Edi Suryanto ke Propam Polri

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan aliran barang hasil curian tersebut.

Ponsel Xiaomi Redmi 9 telah dijual kepada seorang penadah berinisial DS (30) yang berada di lokasi penangkapan. Petugas pun langsung mengamankan DS beserta barang bukti ponsel tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terkait keberadaan perhiasan emas milik korban.

Pelaku mengaku sempat menitipkan emas batangan, mainan kalung, dan uang hasil penjualan barang curian kepada ibunya yang berinisial K (67).

Dari kediaman K, petugas mengamankan satu buah emas batangan dan uang tunai total Rp4.000.000. Uang tersebut mencakup Rp3.000.000 hasil penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.

Sementara itu, untuk gelang emas seberat 25 gram, pelaku menjualnya di wilayah Sibolga melalui perantara seorang pria berinisial AD (49) dengan imbalan upah Rp2.000.000.

Petugas kemudian bergerak ke kawasan Simare-mare, Sibolga Utara, dan berhasil mengamankan AD.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.000.000, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9, satu unit ponsel Vivo, satu buah emas batangan, satu buah mainan kalung emas, satu buah buku hitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar Surat Bukti Gadai.

Saat ini, pelaku utama HRN beserta pihak-pihak terkait dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Pelaku Diamankan
Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus, Kini Jadi Perhatian Publik
Semarak Hut Ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Dumai Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Anggota DPRD Hendra Hadiri Apel Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Bacakan Teks Visi Riau 2025-2029
Hadiri Wisuda IAIN Datuk Laksamana, Hendra Dorong Berkontribusi untuk Daerah
Polrestabes Medan Ratakan Bantaran Rel KA Medan – Kualanamu yang Jadi Sarang Narkoba
Kurun Waktu Tiga Hari, Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba
Rutan Dumai Jalin Kerja Sama dengan POSBAKUMADIN Kota Dumai

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Pelaku Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus, Kini Jadi Perhatian Publik

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Semarak Hut Ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Dumai Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Anggota DPRD Hendra Hadiri Apel Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Bacakan Teks Visi Riau 2025-2029

Berita Terbaru