Kapolres Binjai Tegas Berantas Narkoba, Tiga Terduga Pelaku Diciduk

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI – Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan.

Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di sejumlah lokasi berbeda.

Ketiga terduga pelaku masing-masing Y (42), M (29), dan MI (47).

Dari tangan mereka, petugas mengamankan diduga sabu, ekstasi dan ganja siap edar, dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Y (42) diciduk di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi menyita 4 paket diduga sabu seberat bruto 1,04 gram, 4 pipet modifikasi, 3 bungkus plastik klip transparan, timbangan elektrik, dompet merah, kaleng rokok dan buku catatan penjualan serta pembayaran sabu.

Berikutnya, M (29) diamankan di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari lokasi, petugas mengamankan 10 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 4,67 gram dan satu unit handphone Vivo Y19s Pro warna silver.

Sementara MI (47) diciduk di Dusun Emplasemen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 100 paket diduga ganja siap edar yang disimpan dalam satu plastik asoy transparan. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo Y22 warna biru, tegas Kasat Narkoba

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Mengamankan Pelaku Curi Burung dan Uang Tunai Milik Warga

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

” Untuk Y dan M, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan MI dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ucap AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkoba dan akan terus melakukan penindakan demi menjaga masyarakat dari ancaman narkotika diwilayahnya,” tegas Kapolres Binjai.

Humasresbinjai (23/9/26)
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu, Pil Extasi dan Ganja
Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik, Fokus pada Pemenuhan Hak Integrasi Warga Binaan
Polres Binjai Berantas Pelaku Curat, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim
Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Kurir Sabu 1,5 Kg di Silau Laut
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Anggota Genk Motor
Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Arang Mangrove di Rupat
Perkuat Deteksi Dini, Rutan Dumai dan APH Gelar Razia Gabungan
Kanwil DJP Sumut I dan UINSU Medan Resmi Jalin Kerjasama Perkuat TAX Center

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:23 WIB

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu, Pil Extasi dan Ganja

Rabu, 23 September 2026 - 19:20 WIB

Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik, Fokus pada Pemenuhan Hak Integrasi Warga Binaan

Rabu, 23 September 2026 - 17:28 WIB

Polres Binjai Berantas Pelaku Curat, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim

Rabu, 23 September 2026 - 17:23 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Kurir Sabu 1,5 Kg di Silau Laut

Rabu, 23 September 2026 - 17:14 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Anggota Genk Motor

Berita Terbaru