Penggalian Parit di Samping Gereja BNKP R-57 Tanpa Koordinasi, Tarigan: Saya Sudah Laporkan ke Desa

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa Tanah Merah, KAMPAR, (NV) — Penggalian Parit kecil di samping Gedung Gereja BNKP Resort 57 pada Senin, (07/10/2024), diduga tanpa koordinasi antara Sepadan Tanah.

Hal ini diungkapkan pemilik Tanah seluas 60 x 89 yang persis di samping gedung Gereja BNKP itu, Tarigan saat menjawab konfirmasi Awak Media nadaviral.com melalui Telepon. Rabu, (09/10/2024), Pukul 12.09.WIB.

“Dia (Dalizatulo Lase_red) tidak ada koordinasi ke saya soal penggalian Parit itu pada hari Senin lalu, makanya saya melaporkan nya ke Desa melampirkan Foto saat melakukan penggalian Parit,” kata Tarigan yang merupakan suami dari Junita Br Sembiring.

Menurut Tarigan, pada saat pihak Pemerintah Desa Tanah Merah mengundang semua pihak untuk Mediasi, pihak nya datang, namun Dalizatulo tidak datang.

Sedangkan Kepala Desa Tanah Merah sebelumnya menjelaskan bahwa, masih ada lanjutan pembahasan Mediasi di tingkat RT, karena gagal Mediasi di Desa, Tarigan mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan di tingkat RT.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan di lingkungan RT, saya juga sudah bicara ke Ketua RT.03/RW.08 barusan, namun Ketua RT 8 mengatakan belum bisa dibicarakan karena belum ada kepastian status tanah karena pihak Gereja belum menunjukan Surat Tanah nya. Selama ini memang pihak Gereja belum memperlihatkan Surat Tanahnya,” ungkap Tarigan.

Lanjut Tarigan mengatakan, “Tanah di samping Gereja itu adalah jalan, tapi pihak BNKP membangun Kanopi di atasnya serta menutup jalan dengan bangunan Kedai di samping Gereja, tentu ini harus dapat diselesaikan persoalannya,” ucapnya.

Sementara Ketua RT.03 / RW.08, Sinaga ketika hendak dikonfirmasi melalui telepon pada Pukul 12.24.WIB, namun sepertinya HP Sinaga sedang dalam kondisi tidak aktif, sehingga belum mendapat keterangan nya.

Sebelumnya, terkait upaya Pemerintah Desa Tanah melakukan Mediasi antara warga pemilik Lahan yang diduga terkena bangunan Kanopi Gereja BNKP Resort 57, sampai saat ini belum ada titik terang

Pasalnya, sesuai Surat Mediasi dari Pemdes Tanah Merah yang memanggil pihak yang bersengketa serta beberapa pihak lainnya, namun tidak dihadiri oleh Ketua BPMJ BNKP selaku pelaksana Bangunan Kanopi dan Pemohon, Junita Sembiring.

Sehingga diagendakan pertemuan ulang berikutnya bersama RT setempat. Diupayakan masalah ini segera selesai demi kenyamanan warga Jemaat BNKP dan kenyamanan warga sekitar Gereja BNKP.

“Kami sudah berupaya, tapi Mediasi pertama gagal karena tidak dihadiri oleh pihak Dalizatulo Lase dengan alasan tak mau datang kalau pihak Gereja lainnya ikut hadir karena tidak ada perintah dari Dali Lase dan juga tidak ada kapasitas mereka hadir dalam Mediasi itu. Namun masih diupayakan pertemuan selanjutnya bersama RT setempat,” kata Kades Tanah Merah, H. Syahrul Amri Nasution menjawab konfirmasi nadaviral.com. Jum’at, (04/10/2024), Pukul 10.18.WIB.

Menurut Kades Tanah Merah, ada warga menyampaikan bahwa pembangunan Kanopi Gereja BNKP melampaui batas sehingga mengambil sebagian tanah Damija (Daerah Masuk Jalan).

Kemudian, ada juga warga di samping Gereja mengaku Siregar menyampaikan keluh kesahnya karena merasa terganggu adanya Sampah dan aliran Air dari Gereja karena belum dibangun Parit saluran pembuangan Air.

Baca Juga :  PT. SMB ROHIL LAKUKAN PEMBINAAN TERHADAP JUKIR

“Sampai saat ini belum ada kepastian seperti apa tuntutan warga terkait pembangunan Kanopi yang memasuki sebagian Lahan warga, pembongkaran bangunan yang mengenai Lahan atau Jalan serta belum adanya Parit pembuangan Air dari Gereja. Namun ini akan dibicarakan kembali bersama RT setempat,” kata Syahrul.

Sementara Ketua BPMJ Gereja BNKP R-57, Dalizatulo Lase saat dihubungi Media ini Pukul 11.45.WIB untuk konfirmasi terkait upaya Pemdes Tanah Merah memediasi persoalan tersebut, namun Dalizatulo tidak menjawab Teleponnya.

Sementara tanggapan beberapa warga Jema’at BNKP R-57 melalui sebuah Grup WhatsApp mengatakan, untuk kenyamanan warga Jema’at dan warga yang bermukim di sekeliling Gedung Geraja, bangunan Kanopi harus dibongkar, di bangun Parit dan di bangun Jalan di kawasan itu.

Apa bila Kanopi dibongkar, maka harus dipikirkan resikonya. Sebab, anggaran pembangunan Kanopi merupakan uang Jema’at dan harus diganti rugi. Demikian juga bangunan di samping Gereja, harus dibongkar karena itu seharusnya masuk Jalan.

Diberitakan sebelumnya, Pemdes Tanah Merah Panggil Ketua BPMJ BNKP R-57 dan Pemilik Tanah Terkait Bangunan KANOPI.

Diduga pihak pengurus Gereja BNKP Resort 57 yang berada di Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau mendirikan bangunan di atas tanah diduga milik, Junita Sembiring. Jum’at, (27/09/2024).

Bahkan, bukan hanya Ketua BPMJ dan pemilik Tanah Junita saja yang dipanggil oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tanah Merah, tetapi juga beberapa pihak lainnya, termasuk Ketua RT.03 dan Ketua RW.8 serta Kepala Dusun IV, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Tanah Merah.

Ada pun Agenda yang dibahas, terkait Permohonan dari Junita Sembiring yang diajukannya pada tanggal 18 September 2024 atas Tanah yang dikuasainya sejak Tahun 2002.

Mengingat tanah tersebut bersempadan dengan Jalan. Sehingga jalan tersebut, saat ini tertutup dikarenakan adanya bangunan yang di dirikan oleh pengurus Gereja BNKP.

Sehubungan hal tersebut, maka pihak Pemdes Tanah Merah mengundang para pihak sesuai yang disebutkan di dalam Surat Undangan Mediasi Nomor: 005/TM-PEM/65/2024 untuk datang ke Kantor Desa pada Jum’at tanggal 27 September 2024, Pukul 14.00.WIB.

Sebelumnya, beberapa warga Gereja BNKP R-57 sempat mempertanyakan kepada pihak BPMJ dan atau pengurus Gereja terkait bangunan KANOPI yang di dirikan di atas Tanah yang belum jelas status kepemilikannya.

Sedangkan biaya pembangunan Kanopi dimaksud pada akhir Desember Tahun 2023, telah menghabiskan anggaran yang bersumber dari Jema’at BNKP sebesar Rp 180.000.000 (belum dibayar lunas) sesuai pernyataan pelaksana bangunan, Laurence G.

Sementara pembangunan Kanopi tersebut, tanpa melalui Tender sehingga dinilai cacat administrasi. Termasuk jaminan mutu bangunan selama 3 Tahun, juga direkayasa. Hal tersebut diakui oleh pelaksana bangunan Kanopi, Lauren, di hadapan Tokoh dan warga Jema’at BNKP di Toko Hosana.

Terkait hal ini, Awak Media nadaviral.com belum mendapat ke tu erangan resmi dari para pihak, termasuk Kepala Desa Tanah Merah, H. Syahrul Amri Nasution. ***

Penulis : Bomen

Berita Terkait

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!
Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah
Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!

Minggu, 19 April 2026 - 10:19 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Berita Terbaru