TELUK KUANTAN, (NVC) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) memberikan enam rekomendasi terhadap Perda rancangan tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2024 – 2044.
Rekomendasi ini disampaikan juru bicara Desi Guswita, sebelum pengesahan Ranperda RTRW pada Senin (21/10/2024) malam.
Adapun enam poin tersebut yakni, memastikan lahan perkebunan masyarakat nampak dalam PETA dengan luasan yang jelas.
Kemudian untuk lahan permukiman di Muara Petai, Kecamatan Pucuk Rantau harus jelas keluar dari HPL. Untuk lahan SRDP juga harus tampak dalam peta dan memiliki legalitas yang jelas.
Selanjutnya terhadap sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus nampak dalam peta dan memiliki legalitas yang jelas.
Untuk lahan masyarakat yang berada dalam Hak Guna (HGU) harus di inklafe dan tampak dalam peta. Kemudian terakhir kebun Pemda harus diputihkan.
Disampaikan Desi, Ranperda ini merupakan hasil persetujuan yang dikeluarkan oleh Kementerian agraria Badan Pertanahan Nasional sehingga pola tata ruang sudah diatur untuk status kawasan budaya seluas 442.355 Ha untuk luasan hutan lindung 103.431 Ha.